MEDAN | kliksumut.com – BPJS Kesehatan Medan mengingatkan kepada pemilik usaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Rahman Cahyo Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan. “Pelaku usaha atau pemberi kerja sebaiknya mendaftarkan para pekerjanya masuk dalam jaminan kesehatan,” tegasnya menanggapi kasus tiga pekerja salah satu restauran yang sudah bekerja selama setahun empat bulan, namun belum ter-cover dalam jaminan kesehatan pada Jumat (4/6/2021) di Medan.
Baca juga: Kapolres Bersama Bupati Karo Cabut Pohon Ganja Siap Panen
Sebagaimana dalam peraturan presiden Republik Indonesia bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada kesehatan karyawan berarti tidak memperdulikan kesejahteraan karyawannya. (tim)






