Tingkatkan Kapasitas! Pemdes Sihare’õ Siwahili Gelar Pelatihan BUMDes

Tingkatkan Kapasitas! Pemdes Sihare'õ Siwahili Gelar Pelatihan BUMDes
Pemerintah Desa Sihare'o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada Kamis, 9 Juli 2026. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Pemerintah Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sihare’o Siwahili dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengurus BUMDes dalam mengelola usaha desa secara transparan dan akuntabel.

Pelatihan menghadirkan Sonitehe Gea, S.H., M.M sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Sonitehe menekankan pentingnya memahami struktur organisasi dan tata kelola BUMDes sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“BUMDes terdiri dari BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Pendiriannya dilakukan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Hal ini untuk memastikan bahwa BUMDes benar- benar lahir dari keputusan masyarakat dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Sonitehe.

BACA JUGA: Wabup Nias Barat Tegaskan Prioritas Program Berdampak Langsung untuk Masyarakat di Tengah Tantangan Fiskal

Materi pelatihan mencakup manajemen SDM BUMDes, mulai dari Pelaksana Operasional, Pengawas, Penasihat, hingga pegawai BUMDes. Sonitehe menjelaskan bahwa Pelaksana Operasional diangkat oleh Musyawarah Desa dari nama yang diusulkan Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat. Pelaksana operasional dijabat oleh Direktur BUMDes yang harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, dan dedikasi tinggi untuk memajukan BUMDes.

Terkait pegawai, Sonitehe menyampaikan bahwa pegawai BUMDes terdiri dari sekretaris, bendahara, dan pegawai lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh pelaksana operasional. Ia juga menegaskan bahwa pegawai BUMDes tidak boleh rangkap jabatan sebagai Perangkat Desa dan BPD.

“Penasihat BUMDes dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa. Namun Kepala Desa dapat memberi kuasa kepada pihak lain dengan mempertimbangkan profesionalitas dan kebutuhan BUMDes. Semua itu harus diputuskan dalam Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Anggaran Dasar,” tambah Sonitehe.

Selain itu, pelatihan juga membahas mekanisme pelantikan dan pemberhentian pengurus. Sonitehe menyebut pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa. Jika masa jabatan berakhir, maka selambat- lambatnya 30 hari sebelumnya Pemerintah Desa wajib melaksanakan Musyawarah Desa untuk memilih pengurus baru.

BACA JUGA: DPRD Sumut Dapil 8 Temui Kapolres Nias, Desak Tuntaskan Kasus Kematian AJZ

Sati’eli Zebua, Pj. Kepala Desa Sihare’o Siwahili dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Ia berharap melalui pelatihan ini pengelola BUMDes dapat menjalankan usaha dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan menyejahterakan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Peserta yang merupakan pengurus dan calon pengurus BUMDes Sihare’o Siwahili terlihat antusias memahami materi tentang AD/ART, perjanjian kerja, dan pembagian tugas dalam struktur BUMDes.

Dengan adanya pelatihan ini, Pemerintah Desa Sihare’o Siwahili optimis BUMDes ke depan dapat dikelola secara profesional, mandiri, dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait