Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perdagangan Orang


“Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” paparnya.

“Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya,” kata Asintel.

Baca juga: Kodim 0201/BS Medan Terima Kunker Irdam I/Bukit Barisan



Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa terpidana Stefen Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (wl)

Pos terkait