KARO | kliksumut.com – Simpan sabu dalam kotak rokok O (17) warga Desa Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tanah Karo di salah satu warung Desa Bintang Meriah (05/12/2023).
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang anak laki laki inisial O (17) warga Kecamatan Kutabuluh.
BACA JUGA: Kapolres Karo Lantik Kasat Reskrim, Lantas dan Binmas
“O kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok miliknya, yang ditemukan saat penangkapan”, kata Kasat Sabtu (09/12/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Dilanjutkan Kasat Kasat Narkoba Henry Tobing SH, penangakapan terhadap O (17) berawal dari adanya informasi keresahan masyarakat adanya seseorang yang menjualkan narkotika jenis sabu sabu di Desa Bintang Meriah.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu kotak rokok merk Sempoerna di dalam kantung celana OBK, yang setelah dicek berisi 6 (enam) paket plastik klip masing masing berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,25.
BACA JUGA: Pasca Perubuhan Los Jahe Jahe, Pedagang Kecewa Kinerja Dinas Pasar Pemkab Karo
Selanjutnya 0 diboyong Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuat annya tersangka O digiring ke Mapolres Tananya ah guna proses penyidikan dan penyelidikan. (Her/Del)








