Tim GTRA Terbentuk, Ini Kata Bupati Sergai



Selain masalah pertanahanan, pada kesempatan ini juga disampaikan agar masyarakat memahami jika tanggungjawab perbaikan akses jalan bukan hanya ada di pemerintah, namun juga pengguna jalan seperti perusahaan dan PTPN yang menguasai HGU.

“Hal ini perlu disampaikan agar kita tidak langsung menyalahkan satu pihak saja. Mari kita bersama-sama cari solusi yang sinergis dan produktif,” ujarnya.

Baca juga: Seorang Pria Warga Sei Bamban Positif, Kasus Corona Di Sergai Terus Bertambah


Dikesempatan yang sama Kepala Kantor BPN Sergai, Joko Sutari, SH mengatakan, Pembentukan GTRA ini merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria.

Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat.

Baca juga: Bupati Serdang Bedagai Sidak di Dinas Pendidikan



Sedangkan Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan Mengatakan saat ini baru ada 4 Kabupaten di Sumut yang membentuk GTRA.

Ada banyak fungsi GTRA selain legalitas aset. Salah satu yang paling penting adalah penataan aset karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik. Belum lagi permasalahan konflik agraria. Dengan adanya GTRA ini, semoga permasalahan tersebut mendapat solusi terbaik. (Budi Lubis)

Pos terkait