Tiga Kadis di Tapteng Diperiksa Inspektorat, Terancam Penurunan Pangkat

Tiga Kadis di Tapteng Diperiksa Inspektorat, Terancam Penurunan Pangkat
Kepala Inspektorat Tapteng, Muliyadi Malau. (kliksumut.om/Benny)

REPORTER: Benny

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Kepala inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Muliady Malau mengkonfirmasi kepada awak media, bahwa tiga orang Kepala Dinas di Pemkab Tapteng diperiksa atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Adapun terperiksa, kepala dinas Perhubungan, Pemberdayaan Perempuan perlindungan anak (PPA) dan Ketahanan Pangan (Ketapang).

BACA JUGA: Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Tiba di Tapteng Langsung Disambut Masyarakat

Kepala dinas Inspektorat Muliady mengatakan, pada tahun 2024 indikasinya ada sekitar 6 orang honorer dimasukan kadis perhubungan sebagai honorer di dinas tersebut dan pemotongan biaya SPPD dari anggotanya.

“Padahal jelas surat edaran dari Kemenpan dan Bupati sebelumnya tidak boleh lagi mengangkat honorer. Sehingga beliau ketika ini lagi proses pemeriksaan,” kata Muliady, Jumat 7 Maret 2025.

Selain itu, Kepala dinas ketahanan pangan (Ketapang) Tapteng, diperiksa atas dugaan memasukan honorer diduga fiktif alias tak pernah masuk kerja tapi gaji berjalan.

“Ternyata beliau masih memberikan gaji kepada si honor ini. Dan juga ada menerima SPPD cashback dari anggotanya, setelah disetor ke rekening masing-masing ke anggotanya namun dimintanya lagi,” ujarnya.

Sementara Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Tapanuli Tengah, juga melakukan pengangkatan honorer, namun honorer tersebut bertahun-tahun tak masuk kantor namun gaji berjalan.

“Nah, jadi waktu kami periksa, bisa disimpulkan bahwa si honorer ini tak pernah hadir tapi diberikan gaji. Kita pertanyakan pun teman-teman di dinas PPA hampir 80% tidak mengenal honorer tersebut,” jelas Muliady.

BACA JUGA: Pj Bupati Sugeng Dahulukan Uang Pribadi Bangun Rumah Warga yang Roboh di Tapteng

Dalam pemeriksaan ini, Kepala Inspektorat Tapanuli Tengah, Muliady telah melaporkannya ke Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi menyebutkan, ketiga Kepala Dinas tersebut akan ditindak tegas dan diberikan sanksi administrasi.

“Sanksi nya bisa itu penurunan pangkat dari eselon II ke eselon III,” timpalnya. (KSC)

Pos terkait