Tiga Bulan Berlalu, Belum Juga Gelar Perkara… Tiurmaida br Sidebang Meradang

KLIKSUMUT.COM | MEDAN - Pasca pelaporan kasus yang dialaminya ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Tiurmaida Br Sidebang (49), warga Jalan Martoba I Timbang Deli, Medan Amplas, meradang. Bagaimana tidak meradang, tiga bulan berjalan kasus yang dialaminya

Tiurmaida br Sidebang : Flashdisk Sudah Saya Serahkan Tapi Beda Isinya dan Luka Saya Dikatakan Luka Kecil

REPORTER : Jhonson Siahaan

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pasca pelaporan kasus yang dialaminya ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Tiurmaida Br Sidebang (49), warga Jalan Martoba I Timbang Deli, Medan Amplas, meradang. Bagaimana tidak meradang, tiga bulan berjalan kasus yang dialaminya belum gelar perkara. Hal tersebut terlihat saat Tiurmaida br Sidebang menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari pihak kepolisian Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Saat saya baca SP2HP nya, rencana tindak lanjut penyidik adalah melakukan gelar perkara. Berarti kasus yang saya alami belum ada gelar perkara padahal sudah tiga bulan kasus ini saya laporkan,” kata Tiurmaida Sidebang, Minggu (08/06/2025).

BACA JUGA: Harga Emas Dunia Terjun Bebas ke Level Terendah Sebulan, Investor Kabur ke Saham

Tak hanya itu, tambah Tiurmaida Sidebang, saat dirinya ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menjumpai penyidiknya, flashdisk mengenai video penganiayaan yang saya serahkan ternyata berbeda. Jelas Tiurmaida Sidebang, flashdisk mengenai video dirinya dianiaya ternyata isinya tidak sama.

“Saya heran kenapa flashdisk itu berbeda, padahal isi flashdisk itu merupakan video yang ada di hp saya. Video itu saya pindahkan ke flashdisk sebagai barang bukti dan saya juga masih ada video tersebut di hp saya,” ujarnya.

Sambung Tiurmaida Sidebang, hasil pemeriksaan visum kalau luka yang dialaminya akibat dianiaya itu lumayan besar dan kenapa tertulis hasilnya kecil. “Saya punya fotonya kalau luka saya karena dikeroyok itu. Lukanya cukup besar,” ucap Tiurmaida Sidebang saat memperlihatkan luka yang dialaminya dari hp miliknya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SH SIK MH ; Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto SH SIK dan Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga SH yang dihubungi via telepon selulernya tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), ketiganya tak menjawab.

Anehnya, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga SH memblokir nomor telepon awak media ini. Hingga berita ini dituliskan, pihak kepolisian Polrestabes Medan, tak berikan jawaban.

BERITA SEBELUMNYA, pihak kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam keterangannya di akun Instagram @satreskrimpolrestabesmedan, mengatakan kasus penganiayaan yang dialami Tiurmaida Br Sidebang (49), warga Jalan Martoba I Timbang Deli, Medan Amplas, hingga saat ini sedang ditangani Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Tiurmaida br Sidebang. Pasalnya, hingga saat ini, Tiurmaida br Sidebang, belum ada menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), Minggu (01/06/2025).

Tiurmaida br Sidebang mengatakan, dirinya sudah tiga bulan melaporkan kejadian yang dialaminya tapi sampai saat ini dirinya belum ada juga menerima kertas SP2HP. “Sampai saat ini saya belum ada menerima kertas SP2HP dari pihak kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan,” kata Tiurmaida br Sidebang.

Lanjut, terang Tiurmaida br Sidebang, dirinya heran kenapa surat SP2HP itu belum ada diberikan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan kepada dirinya. “Kalau saya tanyakan perkembangan kasus saya sama penyidiknya melalui telepon seluler, tidak ada balasan penyidik,” jelasnya.

Tiurmaida br Sidebang menuturkan, dirinya terkejut saat membaca akun Instagram @satreskrimpolrestabesmedan, yang menyatakan bahwa kasusnya itu Split. “Saat saya ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Ibu Juli Samosir mengatakan kalau kasus saya itu tidak Split. Kenapa sekarang ada perkataan Split,” jawabnya heran.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto SH SIK, saat ditanyai kenapa korban, Tiurmaida br Sidebang belum ada menerima SP2HP sementara korban sudah tiga bulan melaporkan kasusnya mengatakan, akan mengecek hal tersebut. “Kita cek dulu,” jawabnya singkat via WhatsApp (WA).

Ditanya apa kendalanya sehingga Tiurmaida br Sidebang belum ada menerima SP2HP, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto SH SIK tak menjawab.

Tiurmaida br Sidebang (49), warga Jalan Martoba I, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, ke Mapolrestabes Medan, melaporkan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya dirinya ke Mapolrestabes Medan, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/601/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 22 Februari 2025. Tiga bulan berlalu, para pelaku penganiayaan Tiurmaida br Sidebang, belum juga diamankan Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Wakil Rektor Kampus UDA Diamankan, PJU Polrestabes Medan Diam Tak Bersuara

Hal tersebut disampaikan Tiurmaida br Sidebang, Senin (26/05/2025). Dengan nada kesal, Tiurmaida Sidebang mengatakan, sampai saat ini para pelaku pengeroyokan dirinya masih bebas berkeliaran dan belum ada diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan. Jelas Tiurmaida Sidebang, kasus yang dialaminya terlihat lambat ditangani.

“Sudah tiga bulan lamanya laporan saya ke Polrestabes Medan, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dan titik terang. Saya berani mengatakan hal tersebut karena sampai saat ini pelaku belum ada diamankan dan masih bebas berkeliaran,” kata Tiurmaida Sidebang dengan nada kecewa.

BACA JUGA: Bos Foxconn Sebut Terbuka untuk Akuisisi Saham Renault di Nissan

Lanjut, tambah Tiurmaida Sidebang, semua alat bukti dan saksi sudah diserahkan kepada pihak kepolisian tapi kenapa sampai detik ini belum ada juga yang diamankan satu pun. “Mau sampai kapan pelakunya diamankan?. Saya melaporkan kejadian yang saya alami ini ke pihak kepolisian Polrestabes Medan agar saya mendapatkan kepastian hukum, tapi kenapa belum ada kepastian hukum yang saya peroleh terkait kasus yang saya laporkan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto SH SIK MH mengatakan, akan mengecek kasus tersebut. “Kami Cek dahulu bapak. Mohon maaf slow respon,” jawabannya singkat via WhatsApp (WA). (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait