Terkendala Upgrade Sistem, Dishub Aceh Selatan Terbitkan Bukti Lulus KIR Sementara

Terkendala Upgrade Sistem, Dishub Aceh Selatan Terbitkan Bukti Lulus KIR Sementara
UJI KIR: Kantor Uji Lulus KIR Kendaraan Dinas Perhubungan Aceh Selatan. (FOTO: Dahyati)

EDITOR: Fik Sagala
REPORTER: Dahyati

‎KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Selatan menerbitkan Bukti Lulus KIR Sementara, menunggu upgrade softwer uji KIR yang sedianya terkoneksi dengan Kementerian Perhubungan.

Demikian disebutkan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan Filda Yulisbar S.STP, M.IP kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

“Selama ini pelayanan KIR tetap aktif. Hanya saja untuk kendaraan yang diuji hanya diberikan surat sementara dengan waktu tiga bulan, karena belum bisa cetak blangko untuk ditempelkan di kendaraan,” terang Filda.

BACA JUGA: Kinerja Kadishub Disorot, PT BAF Minta Bupati Aceh Selatan Lakukan Evaluasi

Filda menyebutkan, pihakNYA terus berusaha menyelesaikan kendala agar alat uji KIR dapat segera terkoneksi ke server Kementerian Perhubungan Darat.

“Insyaallah secepatnya dalam waktu dekat ini akan kita optimalkan sesuai surat edaran dari kementerian, karena jika sampai tahun 2026 ini tidak di upgrade, maka KIR kita dianggap sudah tidak aktif lagi”, tambah Filda.

Akibat kendala tersebut, Dishub Aceh Selatan tidak dapat mencetak blangko Bukti Kelulusan KIR Kendaraan sejak bulan Februari 2025.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dishub Kabupaten Asahan dan PT PLN Lakukan Kerjasama Pengelolaan PJU

Kendati demikian, pemilik kendaran yang berdomisili di Aceh Selatan dapat melakukan uji KIR atau memperpanjang KIR di daerah lain di seluruh Indonesia.

“Dengan catatan, jangan lupa bawa surat rekom dari Dishub Aceh Selatan,” tambah Filda.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Selatan, Edward Noris SE menyebutkan, uji KIR mutlak diperlukan guna memastikan kendaraan niaga tetap dalam kondisi yang aman dan layak pakai.

“Ini prosedur wajib yaitu Uji KIR atau Uji Kendaraan Bermotor,” tegas Edward.

BACA JUGA: Wali Kota Medan Geram! Sistem Parkir Kacau, Plt Kadishub Disemprot di Depan Wartawan

Edwar berharap, pemilik kendaraan yang masih memegang Bukti Lulus Uji KIR Sementara, segera melakukan validasi setelah sistem KIR telah upgrade dan terkoneksi ke Kementerian Perhubungan.

“Ini untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya”, papar Edward.

Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/45/17/DJPD/2024 Tanggal 21 Mei 2024 dengan perihal Percepatan lntegrasi dan Pembatasan Masa Berlaku BLUE Non RFID.

Sementara ini, tidak sedikit Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota masih menggunakan BLUE Non RFID sebagai Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor.

“Sudah ada juga yang terinstalasi system BLUE Fullcycle baik aplikasi full dari Kementerian Perhubungan maupun hybrid terintegrasi Fullcycle SIM PKB milik Dinas Perhubungan,” tutup Edward. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait