Terkait Anggaran Lauk Pauk Bupati Batu Bara dan Wabup Tidak Di Tender… Begini Pejelasan Kabag Umum….

BATU BARA | kliksumut.com Biaya uang lauk pauk Bupati merupakan dana rutin yang dipergunakan saat ada tamu Bupati Batu Bara/Wakil Bupati. Penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan bila ada kelebihan akan jadi silpa. Ini tidak boleh ditenderkan.

Demikian dikatakan Sekdakab Batu Bara Sakti Alam melalui Kabag Umum Sri Mahdani menjawab wartawan, Jumat (29/11/2019) petang.

Baca : Gawat !! Pasar Tradisional Lima Puluh Tidak Punya WC Umum Hal Yang Unikpun Terjadi, Begini Kisahnya…

Dikatakan Sri, anggaran biaya lauk pauk sebesar Rp. 1, 5 miliar digunakan untuk membiayai makan minum tamu baik di rumah dinas maupun di rumah makan, karena tamu Bupati dan Wabup tidak hanya dirumah dinas, namun ada juga di tempat lain.

Penggunaannya pun menurut Sri sesuai SPJ pembiayaan yang dikeluarkan.

Bacaan Lainnya

“Jadi tidak sekaligus dikeluarkan dari anggaran. Bahkan apabila lewat tahun anggaran berjalan masih ada dana berlebih akan dikembalikan ke kas daerah sebagai Silpa,” terang Sri.

Sedangkan menjawab persoalan biaya tempat tidur rumah dinas Bupati yang dinilai sebagian kalangan cukup fantastis dengan tegas ditampik Sri.

Baca : Bupati Batu Bara, Rumah Dinas Di Tanjung Gading Statusnya Pinjam Pakai

“Tidak benar anggaran biaya tempat tidur rumah dinas Bupati sebesar Rp. 330 juta. Tak sampai segitu. Tetapi yang berwenang menjelaskan besaran pastinya adalah Asisten dan Sekda sebagai pengguna anggaran,” terangnya.

Sejauh ini Kabag Umum Sri Mahdani tetap bersedia menjawab pertanyaan dari rekan – rekan wartawan yang memang harus di jawab, namun kalau waktunya bertepatan dengan jadwal rapat, harus kerja dulu, jelas Kabag. (PPlk)

Pos terkait