KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sebanyak 27 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) resmi dikenai sanksi administratif oleh pemerintah pusat akibat masih menerapkan praktik open dumping dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan daerah menggunakan metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill atau controlled landfill.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).
“Sanksi administratif dari pemerintah pusat telah diberikan kepada 27 kabupaten/kota di Sumut yang belum melakukan perubahan dari TPA open dumping ke metode yang sesuai aturan,” ujar Heri Wahyudi, didampingi Sekretaris Dinas, Ari Harahap, serta sejumlah kepala bidang.
BACA JUGA: USU Luncurkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu
Sanksi Tegas Menanti di 2026 Jika Tidak Ada Perbaikan
Heri menegaskan, jika tidak ada perubahan signifikan dalam pengelolaan TPA hingga tahun 2026, maka pemerintah pusat tidak segan memberikan sanksi yang lebih tegas, termasuk potensi pemotongan transfer dana ke daerah.
“Jika pada 2026 masih ditemukan TPA dengan sistem open dumping, maka dipastikan akan ada sanksi lanjutan. Arah kebijakannya bisa ke transfer kas daerah,” ujarnya cemas.
Daftar Kabupaten/Kota yang Kena Sanksi Open Dumping
Berikut adalah 27 kabupaten/kota di Sumut yang tercatat masih melakukan praktik open dumping yakni; Kabupaten Karo, Padang Lawas, Simalungun, Labuhanbatu, Samosir, Toba dan kabupaten Serdang Bedagai.
Sanksi administratif juga dikenakan kepada Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batubara, Asahan, Tapanuli Utara, Padanglawas Utara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Demiikian juga sanksi administratif kepada Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli dan Kota Sibolga. Sanksi yang sama juga dikenakan kepada Kota Pematangsiantar, Padangsidempuan, Binjai, dan Kota Tanjungbalai
Sanksi administratif pemerintah pusat ini juga diperkuat dengan Surat Gubernur Sumut tahun 2025 yang meminta bupati dan wali kota untuk segera melakukan pembenahan pada TPA di daerah masing-masing.
BACA JUGA: Smartfren Kolaborasi dengan Kertabumi untuk Beri Pelatihan Daur Ulang Sampah
Mengapa Open Dumping Dilarang? Ini Dampak dan Bahayanya
Open dumping adalah metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai, seperti tidak ada pelapisan dasar tanah, tidak ada sistem pengelolaan air lindi (leachate), dan tidak dilakukan penutupan harian.
Dampak Buruk Open Dumping
Dampak buruk Open Dumping adalah akan mengakibatkan pencemaran air dan tanah, Leachate mencemari air tanah dan sungai yang berpotensi merusak pasokan air bersih.
Selain itu juga mengakibatkan pencemaran udara dan iklim dampak dari gas metana dari pembusukan sampah mempercepat pemanasan global.
Open Dumping juga mengncama kesehatan dan dapat menimnbulkan risiko penyakit menular dan gangguan pernapasan meningkat drastis.
Open Dumping juga dapat mengganggu ekosistem akibat dari tumpukan sampah merusak habitat alami dan mengganggu keseimbangan lingkungan.
Beralih ke Sanitary Landfill atau Pengelolaan Sampah Terpadu
Sanitary landfill merupakan metode pembuangan sampah yang lebih ramah lingkungan, dengan sistem kontrol pencemaran yang lengkap. Pemerintah mendorong daerah untuk mulai beralih ke metode ini atau mengembangkan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang mendukung prinsip daur ulang dan pengurangan sampah dari sumbernya. (KSC)








