Tebang Pohon Sembarangan, Mobil Pengusaha Billboard Ditahan Pemko Medan

Tebang Pohon Sembarangan, Mobil Pengusaha Billboard Ditahan Pemko Medan
Mobil milik pengusaha advertising (billboard) yang dititipkan Trantib Kecamatan Medan Helvetia di Mapolsek Medan Helvetia karena melakukan penebangan pohon sembarangan. (istimewa)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi arogan seorang pengusaha advertising di Medan berujung pada tindakan tegas dari Pemko Medan. Pengusaha yang menebang pohon sembarangan itu langsung mendapat respons cepat dari pemerintah kota. Mobil milik pengusaha tersebut kini ditahan di Polsek Medan Helvetia.

Kejadian ini berlangsung pada Rabu (17/07/2024) di Jalan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia. Pengusaha tersebut diketahui menebang pohon tanpa izin yang berada di sekitar plang billboard milik Chanel 88. Tindakan ini membuat pihak terkait geram dan melaporkan kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemko Medan Dukung Sukses Porkot Medan 2024

Setelah mendapat laporan, Pemko Medan melalui dinas terkait segera mengamankan mobil milik pengusaha advertising itu. Kendaraan tersebut kemudian dititipkan di Mapolsek Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang SH MH, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima titipan dari Trantib Kecamatan Medan Helvetia. “Kami hanya menerima titipan dari pihak Trantib Kecamatan Medan Helvetia. Selanjutnya kasus ini ditangani oleh SDABMBK Pemko Medan dan kendaraan sudah diserahkan kepada pemiliknya,” ujarnya.

BACA JUGA: Viral Pengendara Tergelincir, Ombudsman RI Meminta Penjelasan Pemko Medan Soal Jalan Sudirman yang Menggunakan APBD 1,7 M

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa penebangan pohon tanpa izin tidak akan ditoleransi. Pemko Medan berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. (KSC)

Pos terkait