Tanam Daun Ganja di Polybag, Warga Gongsol Masuk Sel

Tanam Daun Ganja di Polybag, Warga Gongsol Masuk Sel
FS warga Desa Gongsol Kecamatan Merdeka yang kedapatan tanam ganja di Polibag diamankan polisi (25/06/2024). (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Sepertinya tidak ada lagi pikiran waras di benak FS (46) warga Desa Gongsol Dusun IV Gundaling, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Dirinya ditangkap Unit Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu (19/06/2024) lalu, karena kedapatan menanam daun ganja setinggi 43 cm di sebuah Polybag.

Atas kedapatan FS (46) tidak dapat mengelak saat digeledah petugas kepolisian di lokasi perladangan di Desa Gongsol Dusun IV Gundaling, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Karo Bekuk Pengedar Sabu di Desa Kutambelin

Dalam hal ini, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp Henry DB Tobing SH menyebutkan bahwa setelah melakukan penyelidikan secara intens dan dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang menanam ganja, Satresnarkoba Polres Karo langsung melakukan penangkapan di lokasi yang disebutkan.

“Untuk tersangka kini sudah kami ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Karo dan sedang menjalani proses penyidikan sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar AKP Henry DB. Tobing, S.H, Selasa (25/06/2024) di Mapolres Tanah Karo. (KSC)

Pos terkait