Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021, Dewan Pers: Mendorong Perusahaan Pers Mencari Sumber Pemasukan

Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021, Dewan Pers: Mendorong Perusahaan Pers Mencari Sumber Pemasukan
Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021 di Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (1/9/2021) siang.

JAKARTA | kliksumut.com – Kemerdekaan pers di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan disebabkan oleh pandemic Covid-19 yang dimulai pada Maret 2020 sampai saat ini. Yaitu bekurangnya pendapatan perusahaan pers sehingga berakibat pada kesejahteraan wartawan, masih terjadinya kekerasan terhadap wartawan, makin tergerusnya audiens media massa karena peran media sosial sebagai sumber informasi sehingga ketergantungan kepada media massa berkurang.

Tercermin dari hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers yang dilakan di 34 provinsi, di lingkungan Fisik dan Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum pada 12 responden di setiap provinsi, yang terdiri dari wartawan, pengusaha pers, pemerintah, dan masyarakat. Hal lain adalah bagaimana perusahaan pers di daerah amat tergantung pada kerjasama dengan pemerintah provinsi dan Kabupaten-kota, untuk menghidupi opersionalnya. Hal ini secara langsung atau tidak langsung memengaruhi independensi pers berhadapan dengan kekuasaan.

Wakil Ketua Dewan Pers Henry Ch Bangun dalam pembukaan acara “Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021” di Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (1/9/2021) siang. mengungkapkan, pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan pers mengalami penurunan pendapatan karena merosotnya kegiatan perekonomian.

BACA JUGA: Dari Silaturahmi HM Nuh, Anggota DPD RI dengan PWI Sumut: Pers Sangat Tanggap terhadap Situasi Perkembangan Bangsa

“Kondisi ini sebagaimana ditunjukkan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021, mendorong perusahaan pers mencari sumber pemasukan antara lain dari anggaran iklan pemerintah daerah,” jelas Henry Ch Bangun.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Ahmad Jauhar, pada sambutan pengantarnya menjelaskan bahwa sejak tahun 2016 Dewan Pers melakukan survei untuk menyusun indeks kemerdekaan pers (IKP), dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan kondisi kemerdekaan pers di Indonesia. Survei IKP pada tahun 2021 dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kemerdekaan pers di Indonesia selama tahun 2020. Terpilih selaku pelaksana teknis survei pada tahun 2021 yaitu PT Sucofindo.

Mengutip hasil survei, Ahmad Jauhar menyatakan, selain ketergantungan yang cukup tinggi perusahaan pers pada pemasukan dari iklan pemerintah daerah, juga ada masalah kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi di beberapa daerah.

“Juga ada soal terkait penanganan beberapa perkara pers, menggunakan jalur hukum pidana, padahal mestinya melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Acara “Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021” menghadirkan penanggap Usman
Kasong dari Kementerian Kominfo, Dewi Sri Soetijaningsih dari Bappenas, Wapemred harian Kompas Tri
Agung Kristanto, serta akademisi dari UGM Kuskridho Ambardi.

Pos terkait