Sumut Segera Miliki Regulasi Perlindungan Ekosistem Gambut

Sumut Segera Miliki Regulasi Perlindungan Ekosistem Gambut
Plh Kepala Bappeda Provinsi Sumut Yosi Sukmono mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada acara pembukaan Konsultasi Publik Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Gedung Bina Graha Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (29/11/2022).

Dipaparkannya, luas ekosistem gambut Provinsi Sumut mencapai 526.701 hektare yang tersebar di 27 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Sekitar 80% ekosistem gambut berada pada areal pengunaan lain yang didominasi kebun sawit dan juga berada di fungsi lindung.

“Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan KHG di Sumatera Utara. Dokumen perencanaan tertulis seperti RPPEG ini diperlukan dalam pengelolaan ekosistem,” katanya.

BACA JUGA: Gubernur Minta Semua Pihak Siap Siaga Cegah Karhutla di Sumut

Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021, sebagian besar ekosistem gambut di Provinsi Sumut sudah mengalami kerusakan dan perlu upaya pemulihan melalui penutupan kanal, restorasi, revegetasi, dan revitalisasi. Ini menjadi tantangan tersendiri dan diperlukan adanya rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan di Provinsi Sumut. (WL)

Bacaan Lainnya

Pos terkait