Sukses! Gubernur Aceh Minta Kementerian Terkait Percepat Penetapan Formasi 6.508 PPPK Paruh Waktu

Sukses! Gubernur Aceh Minta Kementerian Terkait Percepat Penetapan Formasi 6.508 PPPK Paruh Waktu
PENETAPAN PPPK PARUH WAKTU: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, meminta kementerian terkait melakukan percepatan penetapan 6.508 formasi PPPK Paruh Waktu melalui koordinasi dengan Menteri PAN-RB dan Mensesneg. (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Pemerintah Aceh berhasil membuka babak baru dalam upaya panjang penetapan status PPPK Paruh Waktu. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di tengah kesibukan penanganan banjir, Rabu malam (10/12/2025), langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk mempercepat penetapan formasi yang telah lama dinantikan.

Langkah Muzakir Manaf bermula setelah Sekda Aceh M. Nasir dan Kepala BKA Abdul Qahar melaporkan bahwa belum ada penetapan status PPPK Paruh Waktu untuk Aceh. Mendapat laporan itu, Muzakir Manaf langsung menindaklanjuti dengan menghubungi Mensesneg dan Menteri PAN-RB.

BACA JUGA: Apel Gabungan ASN dan PPPK Asahan 2025: Tingkatkan Disiplin, Profesionalisme, dan Sinergi Pelayanan Publik

Dalam percakapan tersebut, Gubernur mempertanyakan apa alasan hingga Aceh belum mendapatkan status paruh waktu.

“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujarnya sambil tersenyum, namun menyiratkan keseriusan agar penyelesaian segera dilakukan.

Menanggapi hal itu, Menteri PAN-RB memastikan akan menindaklanjuti permintaan khusus Gubernur Aceh. Tak lama kemudian, Mualem menghubungi Mensesneg untuk memastikan proses pengesahan berjalan lancar dan mendapat respons positif.

BACA JUGA: Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024: Gubernur Aceh Sebut Tugas Utama Adalah Memberikan Layanan Publik Terbaik

Penetapan Formasi PPPK Paruh Waktu

Hasil koordinasi lintas kementerian tersebut, Kementerian PAN-RB menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.

Bacaan Lainnya

Selain itu, BKN menerbitkan Keputusan Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 Desember 2025 terkait penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu. Penetapan fFormasi mencapai 6.508 orang, sesuai usulan Pemerintah Aceh.

Panduan Bagi Calon PPPK

Pria yang akrab di sapa Mualem itu menegaskan, Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses ini hingga hak para tenaga Non-ASN terealisasi.

BACA JUGA: “Dirumahkan” Tanpa Pemberitahuan, Honorer Desak Pemko Sibolga Transparansi dalam Seleksi PPPK Paruh Waktu

“Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir, dan Alhamdulillah terwujud, terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menpan RB,” ujarnya.

Sementara Sekda Aceh M. Nasir meminta setiap calon PPPK Paruh Waktu segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025.

Selain itu, Nasir juga menegaskan, calon PPPK wajib mempedomani buku petunjuk pengisian DRH dan mengunggah dokumen lengkap untuk penetapan nomor induk PPPK.

BACA JUGA: Buka Orientasi ASN PPPK 2025: Wakil Bupati Asahan Harapkan ASN Bangun Budaya Disiplin

“Pemerintah Aceh, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran BKA, terus berupaya mewujudkan 6.508 pegawai Non-ASN memperoleh status PPPK Paruh Waktu dan NIP setelah mengisi DRH,” ujar Nasir.

Apresiasi Aliansi PPPK Paruh Waktu

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi dan harapan agar proses penetapan berjalan lancar.

“Kita doakan semoga Allah mudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait