KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Pemerintah Aceh berhasil membuka babak baru dalam upaya panjang penetapan status PPPK Paruh Waktu. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di tengah kesibukan penanganan banjir, Rabu malam (10/12/2025), langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk mempercepat penetapan formasi yang telah lama dinantikan.
Langkah Muzakir Manaf bermula setelah Sekda Aceh M. Nasir dan Kepala BKA Abdul Qahar melaporkan bahwa belum ada penetapan status PPPK Paruh Waktu untuk Aceh. Mendapat laporan itu, Muzakir Manaf langsung menindaklanjuti dengan menghubungi Mensesneg dan Menteri PAN-RB.
Dalam percakapan tersebut, Gubernur mempertanyakan apa alasan hingga Aceh belum mendapatkan status paruh waktu.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujarnya sambil tersenyum, namun menyiratkan keseriusan agar penyelesaian segera dilakukan.
Menanggapi hal itu, Menteri PAN-RB memastikan akan menindaklanjuti permintaan khusus Gubernur Aceh. Tak lama kemudian, Mualem menghubungi Mensesneg untuk memastikan proses pengesahan berjalan lancar dan mendapat respons positif.
Penetapan Formasi PPPK Paruh Waktu
Hasil koordinasi lintas kementerian tersebut, Kementerian PAN-RB menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Selain itu, BKN menerbitkan Keputusan Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 Desember 2025 terkait penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu. Penetapan fFormasi mencapai 6.508 orang, sesuai usulan Pemerintah Aceh.
Panduan Bagi Calon PPPK
Pria yang akrab di sapa Mualem itu menegaskan, Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses ini hingga hak para tenaga Non-ASN terealisasi.
“Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir, dan Alhamdulillah terwujud, terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menpan RB,” ujarnya.
Sementara Sekda Aceh M. Nasir meminta setiap calon PPPK Paruh Waktu segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025.
Selain itu, Nasir juga menegaskan, calon PPPK wajib mempedomani buku petunjuk pengisian DRH dan mengunggah dokumen lengkap untuk penetapan nomor induk PPPK.
BACA JUGA: Buka Orientasi ASN PPPK 2025: Wakil Bupati Asahan Harapkan ASN Bangun Budaya Disiplin
“Pemerintah Aceh, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran BKA, terus berupaya mewujudkan 6.508 pegawai Non-ASN memperoleh status PPPK Paruh Waktu dan NIP setelah mengisi DRH,” ujar Nasir.
Apresiasi Aliansi PPPK Paruh Waktu
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi dan harapan agar proses penetapan berjalan lancar.
“Kita doakan semoga Allah mudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








