Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas, Kadis Pendidikan Sumut Didesak Bertanggung Jawab

Kadisdik Sumut: Verifikasi Faktual Zonasi PPDB, Siswa Curang Akan Dikeluarkan
Kantor Dinas pendidikan provinsi di Medan, Sumatera Utara, Jl. Teuku Cik Ditiro No.1-D, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. (kliksumut.com/Ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Keputusan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Dra. Rosmaida Asinna Purba, M.Si, untuk tidak meluluskan seorang siswi telah menjadi sorotan. Keputusan ini, yang diambil berdasarkan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) pimpinan sekolah, kini menuntut tanggung jawab dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut).

Praktisi hukum Rion Aritonang, SH, MH, menyatakan bahwa keputusan tersebut, meskipun sulit, adalah bagian dari prosedur rapat dewan guru yang sudah berlangsung bertahun-tahun. “Keputusan ini diambil karena banyaknya ketidakhadiran siswi tersebut. Maka, Kadisdik Sumut juga harus bertanggung jawab karena hal ini sudah berlangsung lama,” ujar Rion Aritonang kepada wartawan di Medan.

BACA JUGA: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Kepala SMA Negeri 8 Medan

Rion menekankan bahwa dalam konsep Merdeka Belajar dan Merdeka Mengajar, hak mutlak seorang guru dalam pengambilan keputusan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk Aparat Penegak Hukum, Kepala Dinas Pendidikan, atau pun Menteri Pendidikan. “Kepsek itu tugas tambahan bagi seorang guru yang memiliki kompetensi manajerial dan memimpin. Jangan kita mendiskreditkan keputusan bijak seorang guru,” tegas Rion.

Ia juga mengingatkan bahwa keputusan kenaikan kelas adalah hak sepenuhnya guru di sekolah. Jika ada intervensi dari pihak lain, termasuk Kepala Dinas, hal tersebut dapat dianggap sebagai maladministrasi. “Kepala Dinas sebagai pimpinan tertinggi tidak boleh menentukan anak naik atau tidak naik kelas. Jika intervensi itu dilakukan, berarti Kepala Dinas telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Rion juga menyoroti bahwa Dinas Pendidikan Sumut tidak menyosialisasikan kriteria kelulusan siswa dengan baik sebelum masalah ini terjadi. “Jika Dinas Pendidikan sudah tahu pentingnya sosialisasi, mengapa tidak dilakukan sejak awal? Kabid SMA dan Kadis Pendidikan juga harus bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Rion.

BACA JUGA: Ombudsman RI Terbitkan LAHP Terkait Kenaikan Kelas Siswi SMA Negeri 8 Medan

Keputusan sekolah untuk tidak meluluskan siswi tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 10 butir e, yang menyatakan bahwa kenaikan kelas ditetapkan melalui rapat dewan guru. Rion menyesalkan sikap Dinas Pendidikan Sumut yang menyalahkan Kepala Sekolah tanpa mengakui kelalaian mereka dalam melakukan sosialisasi yang seharusnya.

“Dinas Pendidikan Sumut lalai dalam menjalankan fungsinya. Mereka tidak bisa hanya menyalahkan Kepala Sekolah tanpa introspeksi diri,” pungkas Rion. (KSC)

Pos terkait