Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Kepala SMA Negeri 8 Medan

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Kepala SMA Negeri 8 Medan
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah mengungkapkan temuan maladministrasi terkait konflik kepentingan yang melibatkan Kepala SMA Negeri 8 Medan. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah mengungkapkan temuan maladministrasi terkait konflik kepentingan yang melibatkan Kepala SMA Negeri 8 Medan. Temuan ini disampaikan oleh James Marihot Panggabean, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan kepada terlapor pada tanggal 5 Juli 2024.

Menurut James Panggabean, Kepala SMA Negeri 8 Medan terbukti melakukan maladministrasi, tidak kompeten, dan tidak patut dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah, yang berdampak pada tidak naik kelasnya Maulidza Sari. Kasus ini berawal dari ketidakhadiran Maulidza Sari selama 34 hari tanpa keterangan yang memicu berbagai surat pengaduan dari orang tuanya, Choky Indra, kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Ombudsman RI Terbitkan LAHP Terkait Kenaikan Kelas Siswi SMA Negeri 8 Medan

James menjelaskan bahwa tiga surat yang diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan kepada orang tua Maulidza Sari, yakni pada tanggal 6 Februari 2024, 7 Februari 2024, dan 30 Mei 2024, membahas pengaduan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, pemungutan SPP, serta berbagai masalah administrasi sekolah lainnya. Anehnya, surat terkait ketidakhadiran Maulidza Sari baru dikirimkan pada tanggal 10 Juni 2024.

“Kita bisa melihat dari rangkaian waktu terbitnya surat-surat tersebut, bahwa ada indikasi konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini. Kepala sekolah tidak mampu memisahkan antara penanganan pengaduan dan penilaian proses belajar peserta didik,” ungkap James.

BACA JUGA: Ombudsman RI Perwakilan Sumut Panggil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 dan Siswa

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, yang diwajibkan mengadakan rapat dewan guru yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk memutuskan kenaikan kelas Maulidza Sari. Selain itu, Ombudsman juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pendampingan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam melaksanakan tindakan korektif tersebut dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika tindakan korektif tidak dilaksanakan.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan sistem pendidikan di SMA Negeri 8 Medan dapat lebih transparan dan adil, serta bebas dari konflik kepentingan yang merugikan peserta didik. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait