EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kasus tidak naik kelasnya Maulidza Sari, siswi kelas XI MIA 3 SMA Negeri 8 Medan. Laporan ini diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala SMA Negeri 8 Medan, dan Perwakilan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
James Marihot Panggabean, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, menyatakan bahwa pihaknya menemukan maladministrasi yang mencakup konflik kepentingan, ketidakkompetenan, dan tindakan yang tidak patut oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan.
BACA JUGA: Ombudsman RI Sumut Serahkan LAHP ke Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Maulidza Sari
“Keputusan untuk tidak menaikkan kelas Maulidza Sari didasarkan pada ketidakhadirannya selama 34 hari tanpa keterangan, namun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) sekolah tersebut tidak mengatur secara khusus indikator kenaikan kelas siswa,” ungkap James kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/7/2024).
James menambahkan bahwa keputusan rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan yang menetapkan Maulidza Sari tidak naik kelas disebabkan oleh ketidakhadiran, meskipun sekolah tidak memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas yang jelas. Hal ini menunjukkan ketidakkompetenan Kepala Sekolah, yang menyebabkan kerugian bagi siswa.
Ombudsman RI Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk segera mengadakan rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, guna menetapkan kenaikan kelas Maulidza Sari ke kelas XII.
BACA JUGA: Ombudsman RI Perwakilan Sumut Panggil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 dan Siswa
Selain itu, Ombudsman juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mendampingi Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam melaksanakan tindakan korektif yang tercantum dalam LAHP dan memberikan sanksi sesuai peraturan jika tindakan korektif tidak dilaksanakan. Terlapor diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti tindakan korektif tersebut. (KSC)








