Ombudsman RI Sumut Serahkan LAHP ke Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Maulidza Sari

Ombudsman RI Sumut Serahkan LAHP ke Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Maulidza Sari
Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Redaksi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan. Kasus ini mencuat setelah siswi bernama Maulidza Sari tidak naik kelas akibat ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari.

Menurut James Marihot Panggabean, Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, hasil pemeriksaan ini akan diserahkan besok, 5 Juli 2024, pukul 15.00 WIB di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pihak yang akan menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini adalah Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Ombudsman RI Perwakilan Sumut Panggil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 dan Siswa

“Dari rangkaian pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan adanya maladministrasi terkait tidak naik kelasnya saudari Maulidza Sari. Kami akan menyerahkan LAHP ini kepada para pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan tindakan korektif dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP,” ujar James Panggabean, Kamis (4/7/2024) kepada kliksumut.com.

James menambahkan bahwa detil maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan akan diungkap besok setelah LAHP diterima oleh para pihak terkait.

Surat undangan terkait penyerahan LAHP telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. “Kita tunggu besok untuk kehadiran para pihak yang kami undang,” tambah James Panggabean.

BACA JUGA: Ombudsman RI melakukan Pemantauan Arus Balik Libur Lebaran di KNIA

Sejak kasus ini viral di berbagai media, Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber, termasuk wali kelas, orang tua Maulidza, Kepala SMA Negeri 8 Medan, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan sebelum keputusan tidak naik kelasnya Maulidza Sari juga telah ditelaah oleh Ombudsman.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan penyerahan LAHP ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan mendorong peningkatan kualitas administrasi di SMA Negeri 8 Medan serta institusi pendidikan lainnya di Sumatera Utara. (KSC)

Pos terkait