Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Mobil, Residivis Di Gulung Satnarkoba Polres Karo

Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Mobil, Residivis Di Gulung Satnarkoba Polres Karo
Photo : RG (47) warga Desa Cingkes,Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun ditangkap tim Satnarkoba Polres Tanah Karo di dalam sebuah mobil di Kabanjahe. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Ditangkap di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan RG (47) warga Desa Cingkes,Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, yang diketahui seorang residivis kasus narkotika tidak dapat mengelak saat petugas Satnarkoba Polres Tanah Karo menemukan beragam jenis narkotika di dalam kendaraan yang digunakannya.

RG (47) ditangkap petugas pada Sabtu (31/05/2025) di Jalan Veteran,Kelurahan Kampung Dalam,Kecamatan Kabanjahe.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,43 gram, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,39 gram, Pecahan atau serbuk ekstasi seberat 0,28 gram, 1 unit handphone Android merk Redmi warna hitam, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1951 MI serta uang tunai sebesar Rp1.081.000.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pospera Karo Gelar Aksi Damai: Desak Aparat Berantas Judi dan Narkoba di Tanah Karo

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di dalam kendaraan yang digunakan tersangka. Barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta alat isap ditemukan di lokasi. Tersangka langsung diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Rabu (4/6/2025) pagi di Mapolres.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pemasok yang mungkin terlibat.

BACA JUGA: Miliki Sabu, Pria 28 Tahun Diciduk Polisi di Desa Lau Buluh Karo

“Ini bukan hanya penangkapan individu. Kami mendalami lebih jauh untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat dengan memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing masing. (KSC)

Pos terkait