KLIKSUMUT.COM | KARO – Simpan Sabu dalam casing android,seorang pemuda inisial TT (35) warga Désa Daolu,Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo di tangkap polisi persis di depan pos retribusi Desa Daolu pada Rabu (13/5/2026).
Dari tersangka, petugas Satnarkoba Polres Karo menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny H.Pardede menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo sekitar pukul 15.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan di lokasi.
BACA JUGA: Jaksa Masuk Sekolah di Karo, Kajari Edmon Noferi Purba Motivasi Siswa Jadi Generasi Berintegritas dan Siap Bersaing Global
“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di Desa Doulu tepatnya di pinggir jalan depan pos retribusi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam casing handphone,” ujar AKP Jhonny H. Pardede.
Selain paket sabu, polisi juga menyita dua potongan plastik warna hitam, satu potongan plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp106 ribu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta casing handphone berbahan karet warna hitam.
Barang bukti narkotika tersebut diketahui dibalut menggunakan potongan plastik dan disimpan di dalam casing handphone yang sedang digenggam tersangka saat diamankan petugas.
Usai penangkapan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Bandar Sabu di Payung Karo Ditangkap, Polisi Sita 7 Paket Narkotika dan Timbangan Elektrik
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (KSC)
Reporter: Herman Harahap/Jaya Surbakti








