DELISERDANG | kliksumut.com – Sehubungan dengan peristiwa penggusuran dan penghancuran paksa atas tanah dan pemukiman warga di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan Desa Sempali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang saat penghancuran dilakukan dan di back up oleh oknum TNI, Satpol PP Deli Serdang dan Puluhan Satpam bahkan preman yang kemudian berujung laporan warga ke Poldasu (belum ada perkembangan ke tingkat penyidikan/beku) dan juga sampai pada gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang tidak kunjung ada resume dan klaim SHGU 111 oleh PTPN II.
Ada beberapa hal yang menurut Fadli Kaukibi SH,Cn yang merupakan Ketua Format PKD Deli Serdang sekaligus Praktisi atau Akademisi di bidang Pertanahan, bahwa kegiatan penggusuran dan penghancuran itu ada nuansa indikasi bukan sebatas pelanggaran peraturan atau penyalahgunaan kekuasaan saja tapi sebenarnya sudah menjurus ke makar pidana khusus.
BACA JUGA: Masidi Laporkan Direktur PTPN II Ke Polda Sumut
Fadli juga menjelaskan bahwa pertama penggusuran dan penghancuran paksa itu didasarkan atas klaim HGU yang di mana di atas plank tersebut tidak tercantum atas rekomendasi Kakanwil Pertanahan atau Meneg Agraria dan Tata Ruang, jadi sangat kuat indikasi dasar Tindakan aparat yang ikut dan turut serta dalan penghancuran penggusuran paksa adalah atas dasar HGU ASPAL.
Kedua, jika di amati penghancuran tersebut dengan dalil ya apa namanya rekanan, KSO, PTPN II dengan PT. Nusa Dua Property dan PT. Ciputra atas Rencana Kota Deli Megapolitan dengan dalil HGU atau atas dasar izin peruntukan/ izin lokasi atau izin izin suka hati Bro lah apalah namanya seluas 725 hektar maka jelas itu nginjak nginjak aturan Hukum tentang Izin Lokasi yang dari dulu hingga kini
“Menutup mata atas kesewenang-wenangan dalam penggusuran dan penghancuran tanah dan pemukiman rakyat kecil maka itu artinya kita diam rakyat di giring ke lubang biawak, jadi Bro bahwa atas ketentuan tersebut itu Bupati tidak di benarkan menerbitkan Izin/rekomendasi melebihi 400 hektar,” jelas Fadli kepada wartawan dengan kalimat akrab, Kamis (24/2/2022) di kediamanya.
Jadi menurut Fadli lagi bahwa penggusuran paksa dimana turut serta Puluhan TNI, Satpol PP Deli Serdang dan Satpam serta Preman jika atas dalih HGU itu ternayata aspal dan atau atas Rekom Bupati Deli Serdang 725 pada PT. NDP dan Ciputra maka itu lebih tepat disebut tindakan Ala Hukum Rimba, Bar Bar, macam kembali abad 18, ketika rakyat melawan kegilaan Konglomerat Eropa mirip juga, hanya bedanya kini melawan sesama pribumi atas kepentingan Konglomerat Timur Asing China/Taipan.
“Yakni Ketentuan Izin Lokasi yang pernah di terbitkan Permeneg Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN- No 2 tahun 1999, Kepala BPN No 5 Tahun 2015, dan Ketentuan Meneg Agraria & Tata Ruang / Kepala BPN No 17 Tahun 2019. Kegilaan dan kebiadaban ini pernah terjadi di Desa Bandar Klippa, Kec.Percut Sei Tuan dengan HGU ASPAL lalu rakyat di berondong senjata hingga rompal rahang dan cacat sampai saat ini,” ungkap Fadli menceritakan peristiwa Desa Bandar Klippa.
BACA JUGA: Warga Gugat PTPN II ke PN Lubuk Pakam
Lanjut Fadli mengungkapkan bahwa laporan rakyat atau warga ke Poldasu macam beku dan Gugatan ke PN Lubuk Pakam sudah 5 kali panggilan Sidang tapi pihak PTPN II yang katanya Pegang HGU 111 Otentik dan tercantum di Plank namun tidak kunjung buat Resume.
“Kita tunggu tuch ya HGU 111 yang Otentik sesuai PP 24 Tahun 1997 dan peraturan Pelaksananya dan pasal 1868 BW ja ya., Rakyat merintih, nangis di hajar mereka Bro tapi Bro lihatlah slow aja mereka. Hewan ternak saja mau kita gusur maka kita buatkan kandangnya,” jelas Fadli mengencam perbuatan oknum PTPN II.
Sebut Fadli lagi bahwa priode kedua Presiden Jokowi yang di usung PDI Perjuangan bagiku cukup cukup lumayan pahitlah, Aspek Alamiah dan Aspek Sosial kehidupan saat ini amburadul.
“Suka suka orang tu, kata Prof Salim Said tu di Indonesia para Elit tak takut Tuhan… betul rupanya. ha ha ha. Pak Pangdam I/BB dan Pak Gubsu masih ingat dulu kami sekolah di ajarkan sejarah Laskar Janur Kuning bersatunya rakyat dengan TNI untuk menunjukkan Bangsa Indonesia sanggup mengusir Penjajah Belanda (163 IS Eropa level 1, Timur Asing China Taipan level 2 dan Pribumi tu level 3 terendah), Yudha Baladhika dan Janur Kuning adalah sejarah perjuangan bersatunya TNI dengan Rakyat diprakarsai TNI Jendral Sudirman dan Jendral Ahmad Yani mengusir ancaman terhadap NKRI, Tapi kini kok beda loh…?,” ungkap Fadli sembari menunjukkan kekecewaannya kepada para pejabat sekarang.
Sebagai pemegang Izin lokasi ntah itu Pihak PTPN II dan rekanan, KSO, Holding ntahlah suka hati Bro lah judulnya menurut Ketentuan Izin Lokasi maka wajib mensosialisasikan, mempublikasikan, menghormati rakyat di kawasan dalam melakukan kegiatan bahkan tidak di benarkan menghalangi rakyat mengalihkan tanah atau bangunannya.
“Selain itu Wajib mempublikasikan dan memusyawarahkan pada rakyat atas alternatif solusi tanpa paksaan dan kekerasan. Selanjutnya harusnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota wajib memonitoring dan Pemegang Izin Lokasi wajib melaporkan izin tiap 3 bulan secara berkala, Kira kira apa ya Bro yang dilaporkan mereka ya…??, Kurasa ABS, Aman Bos, udah kita gas habis tuch manusia diatasnya. ha ha ha,” tambah Fadli yang menganggap perbuatan pejabat sekarang tidak peduli kepada rakyatnya. (wl)