Shohibul: Birokrasi Pemerintah Ada di Balik Keterbelahan Kekuatan Politik


Disebutkanya, lebih jauh sah untuk dicatat oleh sejarah bahwa dengan fenomena ini sistem dan budaya politik Indonesia dengan sendirinya tanpa alasan yang jelas berusaha menghindari untuk berurusan dengan kebesaran tokoh Akhyar Nasution dan sekaligus juga mendiskriminasinya serta berusaha agar tidak dapat menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya sebagai Wali Kota Medan, dihasilkan oleh mekanisme sah sesuai undang-undang, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan regulasi turunan lainnya.

“Dalam kebesaran tokoh Akhyar Nasution dan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Medan, saya mohon beliau dalam tiga hari ini menetapkan Lapangan Merdeka Medan dan semua gedung dan kawasan bersejarah di sekitar Jalan Sutomo/Jalan Veteran Medan (yakni Gedung Nasional Medan, Eks Sekretariat Negara Sumatera Timur, Tugu Apollo, Eks Gedung Olahraga, Tatengger Perang Medan Area dan Eks Sekretariat PSMS Medan) sebagai kawasan dan bangunan Cagar Budaya,” sebut Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut (LHKP-PWMSU) ini.

Baca juga: Plt. Wali Kota Medan Sambut Baik Wirausaha Taspen Bank Mandiri

Bacaan Lainnya



Ditegaskannya, hal tersebut penting dilakukan sebagai bentuk kepeduliannya kepada Kota Medan.

“Itu penting untuk meninggalkan sebuah legacy bagi warga Kota Medan yang sekaligus menandai betapa cintanya beliau (Akhyar) kepada bangsa dan negaranya dengan pemberian apresiasi kepada semua warisan sejarah perjuangan di Kota Medan,” tegasnya.(tim)

Pos terkait