Ses Jamdatun Desak Satker di Kejati Sumut Segera Lunasi Tunggakan Uang Pengganti Korupsi Rp3 Miliar Lebih

Ses Jamdatun Desak Satker di Kejati Sumut Segera Lunasi Tunggakan Uang Pengganti Korupsi Rp3 Miliar Lebih
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Edy Birton, SH, MH, menekankan pentingnya penyelesaian tunggakan uang pengganti tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Edy Birton, SH, MH, menekankan pentingnya penyelesaian tunggakan uang pengganti tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Hingga Semester I Tahun 2024, jumlah tunggakan tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar, tepatnya Rp3.051.763.284. Uang pengganti ini berasal dari tujuh terpidana di dua Kejaksaan Negeri.

Pernyataan ini disampaikan Edy Birton dalam kegiatan Supervisi Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang berlangsung di Hotel Grand Central Premiere Medan pada Kamis (17/10/2024). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut, Datuk Rosihan Anwar, SH, MH, dan jajaran struktural Bidang Datun Kejati Sumut.

BACA JUGA: Tingkatkan Profesional, Kajati Sumut Terima Kunjungan Virtual Jaksa Agung

“Upaya optimalisasi ini adalah bagian dari strategi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk mempercepat penyelesaian tunggakan uang pengganti tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Edy Birton.

Tim Jamdatun yang hadir melakukan penelitian mendalam terhadap berkas-berkas tunggakan dari beberapa satuan kerja yang terlibat dalam supervisi, di antaranya Kejaksaan Negeri Medan, Kejari Tebing Tinggi, Kejari Labuhan Batu, Kejari Langkat, dan Kejari Toba Samosir.

Dalam arahannya, Ses Jamdatun meminta setiap satuan kerja untuk segera menyelesaikan tunggakan uang pengganti yang telah diputus pengadilan. “Tindakan cepat dan tegas diperlukan agar uang negara bisa segera kembali, mengingat besarnya kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,” tambahnya.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di Kualanamu, Proyek Troli Fiktif dan Mark-Up

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian perkara, terutama terkait pengembalian uang negara yang terhutang dari perkara korupsi. Optimalisasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.

Dengan komitmen tinggi dari semua pihak yang terlibat, diharapkan proses pengembalian uang negara dapat segera dituntaskan, sehingga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi semakin meningkat. (KSC)

Pos terkait