REPORTER : Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kedua residivis kasus pencurian ini, Rudiansyah alias Rudi (35) dan Ganda Sayuti alias Malik (52), warga yang sama warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, harus menahan rasa sakit karena dihadiahi timah panas. Pasalnya, kedua residivis kasus pencurian ini nekad menyerang dan mendorong personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area ke selokan saat hendak ditangkap.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (01/06/2025), kedua warga Jalan Tangguk Bongkar ini diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area sesuai dengan laporan korbannya, Hapis Lase (32), warga Jalan Letda Sujono Gang Keluarga, Kecamatan Medan Tembung, sesuai surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/405/V/2023/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 28 Mei 2025.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal Brutal di Medan Sunggal, Dua Masih Buron
Kejadian terjadi pada hari Selasa (27/05/2025), saat korban memarkirkan sepeda motornya Honda Vario 125 warna hitam BK 2055 AJU, didalam garasi rumah di Jalan Tangguk Bongkar/Jalan Elang, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, dalam keadaan setang sepeda motor tidak terkunci dan kunci kontak masih melekat. Saat memarkirkan sepeda motor, korban mengunci pintu garasi.
Tepat pada hari Rabu (28/05/2025), korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah hilang dari dalam garasi. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Area. Menerima laporan korban, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian Pratama Simangunsong SH mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan personil, keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, diperoleh informasi tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Lanjut, tambah Dwi Himawan didampingi Dian Pratama Simangunsong, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area memperoleh informasi tersangka Rudiansyah alias Rudi sedang berada di Jalan Nuri, Perumnas Mandala.
“Personil pun turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Rudiansyah alias Rudi. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku melakukan perbuatannya bersama dengan temannya Ganda Sayuti alias Malik,” kata Dwi Himawan didampingi Dian Pratama Simangunsong.
Menerima informasi tersebut, sambung Dwi Himawan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pratama Simangunsong SH langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Ganda Sayuti alias Malik di wilayah Pasar 7, tepatnya di Jalan Sempurna Gang Melati. Dwi Himawan menuturkan, tersangka Rudiansyah alias Rudi menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Hengki (masuk dalam daftar DPO) di daerah Tanah Garapan, Jalan Jermal XV, untuk dijual.
“Setelah sepeda motor dibawa, Hengky tak kunjung kembali membawa sepeda motor ataupun uang hasil penjualan sepeda motor,” jelas Dwi Himawan.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, ujar Dwi Himawan, personil pun membawa kedua tersangka ke Tanah Garapan, Jalan Jermal XV. Saat turun mencari keberadaan Hengky, jelas Dwi Himawan, kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong Aiptu Yakub Sitorus ke selokan (parit). Tak mau kedua tersangka kabur, tegas Dwi Himawan, personil pun langsung menembak kaki kedua tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Pancur Batu, Dua Pelaku Ditangkap
“Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, kedua tersangka bersama dengan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Dwi Himawan.
Sambung Dwi Himawan, pihaknya mengamankan barang bukti baju dan celana yang dipakai tersangka Rudiansyah alias Rudi saat melakukan aksinya dan juga barang bukti baju dan celana serta topi dan sendal yang dipakai tersangka Ganda Sayuti alias Malik saat melakukan aksinya tersebut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (KSC)








