GEBBER Sumut lanjut Sahrum, akan terus mengawal proses persidangan ini, karena pihaknya yang memiliki sekitar kurang lebih 15 ribu anggota yang merupakan pekerja di Kabupaten Deli Serdang, sangat dirugikan atas tidak dinaikannya UMK disebabkan dari kebijakan para kepala daerah dan Menaker.
“Seperti kita sudah sampaikan sebelumnya, gugatan kerugian buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut adalah 58 Miliyar Rupiah, untuk itu kami mohon doa seluruh buruh khususnya Deli Serdang agar tuntutan buruh dimenangkan dan atau Bupati segera menaikan UMK tahun 2021 untuk seluruh buruh di Kabupaten Deli Serdang,” tegas Sahrum yang juga ketua DPC F SP Kahut KSPSI Deli Serdang ini.
BACA JUGA: Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Buruh Minta Gubsu Tidak Perpanjang PPKM Darurat
Seperti diberitakan sebelumnya, GEBBER Sumut yang merupakan gabungan aliansi 10 SP/SB yakni : KSPI – FSPMI Deli Serdang (DS), FSP Kahut SPSI DS, FSP Lem SPSI DS, FSP PPP SPSI DS, FSP KEP SPSI DS, FSP RTMM SPSI DS, F SB Kikes SBSI DS, SBSI 92 DS, KGB Peta dan SBSU, telah melayangkan gugatan perdata kerugian buruh akibat tidak dinaikannya UMK Deli Serdang ini sejak bulan Juni 2021 di Pengadilan Negri Medan.
Dalam gugatanya yang ditujukan pada Gubsu, Bupati Deli Serdang dan Menaker, GEBBER Sumut meminta PN Medan agar meuntut kerugian buruh terhadap ketiga Intansi pemerintah tersebut agar membayar kerugian materil kaum buruh sebesar 58 Miliyar atas tidak dinaikannya Upah buruh dan atau segera menaikan UMK dan UMSK buruh Deli Serdang untuk tahun 2021. (red)








