Sengketa Ruko Siringoringo Bergulir, Polisi Janjikan SP2HP Tiga Laporan

Sengketa Ruko Siringoringo Bergulir, Polisi Janjikan SP2HP Tiga Laporan
Pelapor Hartatik Z Rangkuti bersama Kuasa Hukum Halomoan Panjaitan dan rekan sedang memberikan keterangan pers seusai menghadiri mediasi persoalan dugaan 3 laporan kepolisian di Mapolres setempat (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Penanganan sengketa kepemilikan rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, mulai memasuki tahapan baru. Kepolisian Resor Labuhanbatu disebut akan memberikan kepastian perkembangan penanganan tiga laporan polisi yang diajukan pihak pelapor Hartati Zuraidah Rangkuti.

Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan antara pihak kepolisian dengan pihak menguasai/mengusahai ruko dan pihak kuasa hukum Hartati di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (3/9/2026).

BACA JUGA: Hari Jadi ke-78 Polwan, Kapolres Labuhanbatu Dorong Polwan Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

“Jadi, tadi sudah ada pertemuan di Mapolres Labuhanbatu melalui KBO,” ujar Halomoan Panjaitan, kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti dalam keterangan terbuka di akun platform mediasosialnya
Menurut Halomoan, dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasional berjanji akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) atas tiga laporan polisi yang telah dibuat kliennya.

“Pada intinya pihak Mapolres melalui KBO berjanji paling lama hari Jumat tanggal 11 September sudah memberi kepastian SP2HP atas tiga laporan polisi yang dilaporkan oleh klien kami,” katanya.

Tiga laporan tersebut masing-masing STTLP/66/I/2022/SPKT/Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP, STTLP/B/521/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengrusakan, serta STTLP/B/663/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyerobotan tanah.

Halomoan menyebut laporan pertama berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang diduga melibatkan oknum pada salah satu bank BUMN.

“Laporan pertama tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Terlapornya adalah pihak salah satu Bank BUMN,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sembari menunggu perkembangan dari kepolisian, pihak Hartati menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka juga untuk sementara menunda rencana pemasangan plank pengumuman pada ruko yang menjadi objek sengketa pidana sekaligus berkaitan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Bermula dari Kredit Modal Kerja
Halomoan menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan Hartati kepada salah satu bank BUMN di Rantauprapat dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Ia menyebut, berdasarkan ketentuan kredit yang berlaku, persetujuan KMK tidak serta-merta membuat debitur dibebani bunga berjalan apabila fasilitas tersebut belum digunakan sesuai peruntukannya.
Namun, menurut dia, dalam kasus yang dialami kliennya terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum perbankan yang kemudian menyebabkan terjadinya pergeseran dana dari fasilitas KMK ke rekening konvensional.

“Akan tetapi, dalam praktiknya yang dialami oleh klien kami terjadi dugaan tanda tangannya dipalsukan oleh pihak oknum bank sehingga terjadi pergeseran dana sepihak dari KMK ke rekening konvensional,” ungkapnya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga muncul tudingan mengenai kemampuan debitur dalam menyelesaikan kewajiban kredit. Kondisi itu, kata Halomoan, berujung pada status wanprestasi dan masuknya objek jaminan kredit Hartati ke proses lelang melalui salahsatu lembaga lelang negara.

Dalam perkembangannya, seorang warga disebut menjadi pemenang lelang dan kemudian mengalihkan kepemilikan objek tersebut kepada warga lainnya.
Halomoan menilai, apabila laporan yang diajukan sejak awal mendapat penanganan lebih cepat, proses lelang tersebut kemungkinan dapat dicegah atau setidaknya persoalan hukum bisa diketahui lebih dini.

“Nah, seharusnya memang kembali ke belakang, kalau ini tadinya cepat ada tindakan dari kepolisian, mungkin ya, tidak akan sempat adanya lelang dari bank kepada seseorang pemenang lelang yang kemudian menjual kepada warga lainnya,” katanya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Hartati menilai persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui proses hukum. Mereka menyatakan menghormati tahapan yang dilakukan Polres Labuhanbatu dan menunggu kepastian perkembangan perkara melalui SP2HP.

BACA JUGA: Viral Tudingan TNI Rampas 16 Ekor Lembu di Labuhanbatu, Kodim 0209 Tegaskan Hoaks: Murni Sengketa Warga

“Kami hormati Pak Kapolres. Salam hormat kami yang akan memberikan kepastian melalui SP2HP nantinya,” tandas Halomoan.

Namun, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu belum memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan perkara tersebut dalam tiga Surat Laporan (LP) sengketa Ruko di Jalan Siringo-ringo, Rantauprapat itu.

Baik Kapolres, AKBP Wahyu Endrajaya maupun Kasat Reskrim, AKP M Jihad Fajar Balman belum membalas konfirmasi wartawan. Sedangkan Kasi Humas AKP Aswin, Jumat (4/9/2026) mengaku belum bisa memberi keterangan karena masih mengikuti suatu kegiatan. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait