KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan penculikan dan perdagangan bayi yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari, Jalan Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Ironisnya, salah satu tersangka dalam kasus tersebut merupakan mantan perawat RSU Sundari. Polisi menduga bayi laki-laki yang baru berusia satu hari itu diculik untuk memenuhi permintaan pasangan yang tengah mencari bayi untuk diadopsi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Jumat (4/9/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka, yakni A.R.N alias Amel (37) yang diketahui pernah bekerja sebagai perawat di RSU Sundari, serta P.F (19).
BACA JUGA: Residivis Dibekuk Tim JCS Polrestabes Medan, Akui Beraksi di 42 TKP se-Sumut
Berawal dari Pasangan yang Ingin Mengadopsi Bayi
AKBP Adrian menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pasangan Y.N dan E.S.S yang menikah sejak November 2024 namun belum memiliki anak.
Keduanya kemudian berupaya mencari informasi mengenai pihak yang dapat membantu proses adopsi bayi.
Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh adik E.S.S berinisial I.E.S kepada tersangka A.R.N alias Amel.
“Adik E.S.S berinisial I.E.S memperkenalkan kepada tersangka A.R.N alias Amel dan menyampaikan keinginan untuk mengadopsi anak,” kata Adrian.
A.R.N selanjutnya menghubungi P.F yang saat itu sedang hamil dan disebut-sebut memiliki rencana untuk menjual bayinya.
“Saat dikenalkan, disampaikan bahwa usia kandungan P.F sudah enam bulan,” ujar Adrian.
Pada April 2026, pasangan Y.N dan E.S.S bertemu dengan A.R.N di sebuah klinik di kawasan Tuntungan.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan rencana adopsi bayi yang disebut berjenis kelamin perempuan.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui telepon dan pesan daring. A.R.N bahkan disebut meyakinkan pasangan tersebut bahwa proses yang mereka jalani merupakan perdagangan bayi yang resmi.
Sudah Transfer Uang Rp15 Juta
Pada 1 Agustus 2026, pasangan tersebut kembali bertemu dengan A.R.N di klinik yang sama.
Dalam pertemuan itu, pasangan Y.N dan E.S.S menyerahkan perlengkapan bayi serta mentransfer uang sebesar Rp4 juta.
Sebelumnya, mereka juga telah melakukan transfer sebesar Rp1 juta.
Kemudian pada 31 Agustus 2026, kembali dilakukan transfer sebesar Rp10 juta saat bayi diserahkan.
“Dengan demikian, total uang yang telah ditransfer mencapai Rp15 juta, di luar pembelian perlengkapan bayi,” ungkap Adrian.
Namun, persoalan mulai muncul ketika pasangan tersebut menanyakan perkembangan calon bayi yang akan mereka adopsi.
Pada 27 Agustus 2026 pagi, keduanya kembali menghubungi A.R.N untuk menanyakan kabar. Namun, tersangka baru memberikan jawaban pada malam hari dengan menyebut ibu bayi belum dapat menjalani operasi.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, saat itu usia kehamilan P.F baru sekitar tujuh bulan dan belum waktunya melahirkan.
Sehari kemudian, pada 28 Agustus 2026, A.R.N justru mengabarkan bahwa bayi yang akan diberikan telah lahir.
“Namun, bayi tersebut bukan bayi yang sebelumnya dijanjikan,” kata Adrian.
Mantan Perawat Diduga Menyamar dan Ambil Bayi Secara Acak
Puncak kasus terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
A.R.N diduga mendatangi RSU Sundari dengan mengenakan pakaian kerja perawat dan masker. Ia kemudian masuk ke area ruang nifas.
Menurut polisi, tersangka mengambil seorang bayi secara acak dari ruangan tersebut.
Aksi itu diduga dimungkinkan karena A.R.N pernah bekerja di RSU Sundari pada periode 2010 hingga 2012.
“Pengalaman tersebut membuat tersangka disebut telah mengetahui kondisi dan lingkungan rumah sakit,” ujar Adrian.
Setelah membawa bayi keluar dari rumah sakit, A.R.N kemudian mengirimkan foto bayi tersebut kepada pasangan Y.N dan E.S.S.
Tersangka juga mengabarkan bahwa dirinya akan datang mengantarkan bayi tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, A.R.N tiba di rumah pasangan tersebut dan menyerahkan bayi yang dibawanya dari RSU Sundari.
Setelah bayi diserahkan, Y.N kembali mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada A.R.N.
Pasangan Kaget Bayi yang Diserahkan Berjenis Kelamin Laki-laki
Kecurigaan muncul setelah pasangan Y.N dan E.S.S mengetahui bahwa bayi yang diserahkan ternyata berjenis kelamin laki-laki.
Padahal sebelumnya mereka mendapatkan informasi bahwa bayi yang akan diadopsi berjenis kelamin perempuan.
“Pasangan tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban kepada tersangka A.R.N,” ungkap Adrian.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan A.R.N dan P.F sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Grand Polonia yang Tewaskan Tiga Orang
Polisi Amankan CCTV hingga Baju Perawat
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai Rp9,4 juta, kain gendong, kain bedong, bukti transfer uang, percakapan, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, serta jaket dan baju perawat.
“Kedua tersangka telah ditahan dan berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan,” kata Adrian.
A.R.N disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam perubahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kelengkapan berkas perkara. (KSC)
Reporter: Muhammad Bayu








