REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung, mendesak Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Kesehatan (Jaspel) yang terjadi pada periode 2019-2020.
Dalam pernyataannya pada Rabu (4/9/2024), Raju menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas penetapan tersangka terhadap Nursyam, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut. “Kami sangat menghargai langkah tegas yang diambil oleh Kejatisu. Ini adalah jawaban atas tuduhan fitnah yang pernah dilayangkan kepada kami terkait kasus ini,” ujar Raju, yang didampingi oleh Wakil Sekretaris DPD KNPI, Bung Hot.
BACA JUGA: Kader PDI-Perjuangan Tapteng Tolak Rekomendasi DPP, Khawatirkan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Raju menambahkan bahwa dengan ditangkapnya Nursyam, tuduhan terhadap dirinya telah terbantahkan. Ia juga menyerukan agar semua pihak terus mengawal proses hukum yang berjalan. “Kami mendesak agar aliran dana BOK dan Jaspel yang diselewengkan ini diusut tuntas, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya.
Menurut Raju, korupsi dalam pengelolaan BOK-Jaspel di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah sudah berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2023. “Modus operandi yang digunakan adalah pemotongan dana hingga mencapai 80 persen, dengan 50 persen dialokasikan untuk Dinas Kesehatan, 20 persen untuk Kapuskesmas, dan 10 persen untuk bendahara Puskesmas, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 50 miliar rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Raju menyoroti penanganan dugaan korupsi BOK-Jaspel tahun 2019-2020 oleh Poldasu yang masih dalam tahap penyelidikan. Meski beberapa saksi, termasuk Kepala Puskesmas, Bendahara Puskesmas, dan pihak Dinkes Tapteng telah dipanggil pada Januari 2024, perkembangan kasus ini masih belum jelas. “Jika Nursyam tidak segera memberikan keterangan yang jujur mengenai aliran dana ini, kami DPD KNPI Tapteng akan melaporkan dugaan pemotongan dana Covid-19 sebesar 60 persen pada periode 2019-2022, yang telah merugikan negara sekitar 20 miliar rupiah,” ancamnya.
BACA JUGA: Cekcok di Jalan, Preman Kampung Aniaya Pengendara Motor di Tapteng
Di akhir pernyataannya, Raju menyampaikan apresiasinya kepada para jurnalis yang terus konsisten dalam menyajikan berita dan mengedukasi masyarakat, khususnya terkait kasus korupsi BOK-Jaspel di Tapanuli Tengah. “Peran media sangat penting dalam mengungkap kebenaran dan mendukung penegakan hukum di daerah kita,” tutupnya. (KSC)








