KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Sekretaris Daerah Aceh (Sekda), M. Nasir, menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan TKD Pascabencana di Provinsi Aceh, yang digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).
Nasir menjelaskan bahwa dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD memberi ruang fiskal yang memadai bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun kembali kebutuhan prioritas pascabencana secara terarah.
“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Tambah Alokasi TKD Rp10,65 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Pasca Bencana
Dalam kesempatan itu, Sekda memaparkan rincian penyesuaian TKD di Aceh, termasuk alokasi dan penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran tergantung pada perhatian, koordinasi, dan fokus seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap program benar-benar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat terdampak.
Monev Jadi Momentum Pastikan Kebijakan Fiskal Selaras dengan Pemulihan
Nasir menilai kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai momentum penting untuk memastikan setiap kebijakan fiskal selaras dengan kebutuhan pemulihan, terutama dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan melalui Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, menjelaskan bahwa monev dilakukan menyusul penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Dapat Tambahan TKD dan Keringanan Anggaran untuk Pemulihan Pascabencana
Penyesuaian ini juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 untuk sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Azwan menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan melalui empat tim yang, setelah tahapan desk hari ini, langsung turun ke lapangan pada hari berikutnya. Ia mengharapkan kerja sama aktif seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam penyediaan data yang dibutuhkan.
Pengelolaan Dana Transfer Harus Efektif dan Akuntabel
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengelola dana transfer secara tertib, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan pengelolaan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sumule mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta pentingnya sinergi dalam pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Kembalikan Anggaran TKD Aceh Rp1,7 Triliun
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mengambil langkah pencegahan bila ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Melalui kegiatan ini, Sekda berharap pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak, khususnya dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan TKD pascabencana. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








