Sekda Aceh Pimpin Rapat Teknis Penertiban Tambang Ilegal dengan Pendekatan Humanis

Sekda Aceh Pimpin Rapat Teknis Penertiban Tambang Ilegal dengan Pendekatan Humanis
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL: Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).

Hadir Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur Aceh bersama Forkopimda pada 30 September 2025.

BACA JUGA: Polri Ungkap 1.517 Tambang Ilegal di Indonesia, Sumut dan Jabar Paling Banyak

Sekda Aceh M. Nasir menegaskan, pendekatan humanis dan persuasif akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan penertiban tambang ilegal.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar Nasir.

Rapat juga menyusun roadmap penertiban yang mencakup jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi di lapangan. Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Polri dan TNI sebagai pelaksana utama di lapangan.

BACA JUGA: Pastikan Lingkungan Tidak Tercemar B3: Gubernur Aceh Akan Sidak Perusahaan Tambang Secara Berkala

Lokasi sasaran penertiban mencakup delapan kabupaten: Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Prioritas utama diberikan pada Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie.

Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan program pembinaan berupa pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

BACA JUGA: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal Wajib Angkat Kaki Dari Hutan Aceh dalam Waktu 2 Pekan

Dalam rapat koordinasi tersebut, juga diputuskan pembentukan tim kecil lintas instansi untuk menyusun rencana aksi, manajemen risiko, dan jadwal pelaksanaan operasi lapangan.

Upaya ini jadi langkah strategis Pemerintah Aceh dalam menanggulangi tambang olegal sekaligus mendorong pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait