LANGKAT | kliksumut.com – Seorang kurir narkoba jenis ganja kering diamanakan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat. 11 bal ganja seberat 7,3 kg disita.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono mengungkapkan, tersangka FYD alias Yadi (34) warga Kepri diringkus Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.
Baca : Seorang Nelayan ‘Kenak Jaring’ Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Karena Bawa 1 Paket Sabu
“Saat akan diamankan tersangka berada di dalam bus. Barang bukti disimpan dalam tas Ransel yang diletakkan di bawah kursi. Tersangka mengakui tas itu adalah miliknya,” jelas Adi saat dimintai konfirmasi, Senin (25/11/2019).
Diungkapkannya, tersangka menumpangi bus Putra Pelangi dari Aceh menuju Medan. Bus tersebut dihentikan petugas, Minggu (24/11) sekitar pukul 05.00 WIB karena mendapatkan informasi adanya seorang pria yang membawa narkoba.
“TSK menerangkan, dia disuruh oleh seorang laki-laki berinisial A di Loukseumawe Aceh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Binjai,” ungkapnya.
“Tersangka masih diperiksa untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (Tim)








