REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Aksi pencurian dua unit telepon genggam (HP) milik warga berhasil diungkap tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo. Dua tersangka berinisial ASS alias Tison (36) dan JKT alias Karto (38) diringkus di wilayah Kecamatan Berastagi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan S. Ginting (44), warga Kecamatan Merdeka, yang kehilangan dua unit ponsel saat sedang beristirahat di area parkir SPBU Sumbul, Minggu (27/7/2025) dini hari. Saat itu, korban yang tengah melakukan perjalanan menuju Nias Selatan bersama anaknya menggunakan truk canter, terkejut saat menyadari handphone miliknya raib setelah kembali ke kendaraan.
Penyelidikan bermula ketika korban memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Terlihat dua pria mencurigakan mengambil ponsel melalui kaca kendaraan.
BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pencuri HP
Berbekal bukti tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H, bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi langsung bergerak cepat. Tersangka Tison berhasil diamankan pertama kali di Jalan Trimurti, Berastagi. Setelah diinterogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Karto.
Tak butuh waktu lama, tim kembali mengamankan Karto saat sedang nongkrong santai di sebuah kedai kopi di Desa Rumah Berastagi.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit handphone Vivo warna biru, 1 ember putih, 1 karet pengganjal kaca dan 1 senter kecil berwarna biru,
BACA JUGA: Polsek Langkahan Amankan Pencuri HP, Yang beraksi saat Korban tertidur
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST, membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Eriks pada Sabtu (16/8/2025).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat berada di area publik atau tempat istirahat umum. (KSC)








