LABUHANBATU | kliksumut.com – Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembangkan tiga berkas laporan perkara (LP-Red) pada pemeriksaan kasus Irman Pasaribu alias Man Batak (41) sebagai tersangka gembong narkoba, warga Lingkungan Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu bertempat di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung melalui pesan WhatsApp Kamis (25/02/2021) menerangkan, bahwa dilakukan pemeriksaan adalah merupakan hasil dari pengembangan kasus dari 3 (tiga) anak buah tersangka Man Batak yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Baca juga: Dinas Kesehatan Labuhanbatu Laksanakan Suntikan Vaksinasi Covid-19 Fase Ke-II
Dijelaskan, sebelumnya tersangka bernama Rizal Efendi Rambe Als Penden Mata Kero (41) berhasil ditangkap pada tanggal 5 Januari 2021. Kemudian tersangka Hayat Als Ogut (45) berhasil ditangkap pada tanggal 7 Februari 2021.
Serta tersangka Muhammad Zunaidi Als Zuned (30) ditangkap tgl 7 Februari 2021,dimana ke dua tersangka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur. Karena ingin mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil saat pengembangan kasus di lapangan tersebut.
Baca juga: Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu Berikan Reward Anggota Ungkap Kasus
Selanjutnya, kata AKP Martualesi, dari pemeriksaan ke tiga tersangka tersebut, didalam perkara yang berbeda dengan tersangka Irman Pasaribu alias Man Batak.
Meskipun perkara Man Batak juga akan dilengkapi berkas perkara yang masing-masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan di Rantau Prapat nantinya.







