Sambut Hari Merdeka, Nasabah dengan Gadai Rp.2,5 juta Merdeka dari Bunga sampai 45 Hari

Sambut Hari Merdeka, Nasabah dengan Gadai Rp.2,5 juta Merdeka dari Bunga sampai 45 Hari
PT Pegadaian memberikan kabar gembira berupa pembebasan bunga (0%)

Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa program ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian non syariah seluruh Indonesia dengan cara menggadaikan barang, dan melampirkan fotokopi KTP, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan. Agar program ini bermanfaat bagi lebih banyak orang, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapatkan satu fasilitas Gadai Peduli.

BACA JUGA: PT Pegadaian (Persero) Ditunjuk OJK sebagai Penyelenggara LSP

Agar program ini bermanfaat bagi masyarakat banyak, Pegadaian tidak membatasi hanya berlaku untuk gadai dengan jaminan emas saja, tetapi juga berlaku untuk handphone dan barang elektronik lainnya.

“Kami berharap, program Gadai Merdeka ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat termasuk mahasiswa, untuk meringankan beban ekonomi, membayar biaya yang terkait pendidikan, maupun untuk digunakan sebagai modal usaha,” tambah Basuki. (Wali)

Pos terkait