“LBH Medan menduga tindakan Karutan Kelas I Medan telah melanggar Pasal 28D, UUD 1945, UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 70 KUHAP dan Pasal 6 ayat (3) Permenkumham No. M.HH-24.Pk.01.01.01 Tahun 2011Tentang PengeluaranTahanan Demi Hukum menyatakan“Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya,” sebut Irvan yang kecewa.
Lanjut irvan menjelaskan bahwa sebelumnya Nuek disangkakan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 KUHPidana terkait penganiayaan atau melakukan kekerasan terhadap seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas. Nuek ditangkap pada tanggal 06 Februari 2021 dan ditahan pada tanggal 07 Februari 2021. Akibat perbuatanya Nuek telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 883/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 09 Juni 2021 mengadili Nuek dengan :
1. Menyatakan Terdakwa Anwar Tanjung alias Nuek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa seseorang pegawai negeri untuk tidak melakukan sesuatu tindakan jabatan yang sah” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).
BACA JUGA: Rutan 1 Medan Berbagi, Berkontribusi Di Tengah Pandemi
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Theo Adrianus saat ditanya media ini, tentang apa bener ada seorang tahanan bernama Anwar Tanjung Alias Nuek sudah lewat dari masa tahanan dan belum bebas sejak 7 Agustus 2022 kemari, kenapa masih di tahan dan sampai kapan?, melalui WhatsApp.
Theo Adrianus menjawab dengan singkat “Kami. Ke dulu pak, jangan terlalu cepat menyimpulkan,” jelas jawabnya melalui pesan seluler tersebut tanpa di edit.
Lanjut beberapa menit kliksumut.com meminta jawabannya atas pertanyaan yang sudah disampaikan sekitar pukul 19.16 WIB.
Theo Adrianus yang menggantikan Rudi Sianturi pada Senin (15/6/2022) lalu ini mengatakan melalui pesannya lagi “Sabar lah udah bukan jam kantor ini, Semua butuh proses,” jelasnya singkat. (Wl)








