Rutan Kelas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran HAM, Tahanan Ditahan Lewat 12 Hari

Rutan Kelas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran HAM, Tahanan Ditahan Lewat 12 Hari
Rutan Kelas I Medan (ist)

MEDAN | kliksumut.com – Diduga lakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), Kepala Rutan Kelas I Medan melakukan penahanan terhadap Anwar Tanjung alias Nuek dari rumah tahanan negara (Rutan), pasalnya Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama keluarga meminta untuk segera dibebaskan.

Permintaan pembebasan tersebut dilakukan Penasehat Hukum dari LBH Medan dan Keluarga Anwar Tanjung alias Nuek dengan mendatangi Rutan Kelas I Medan Jalan Tanjung Gusta. Namun, bukan pembebasan yang didapat akan tetapi Penasehat Hukum tidak diberi akses untuk berjumpa dengan Nuek dengan alasan di Rutan sedang ada kegiatan dan ditiadakan kunjungan.

BACA JUGA: Terima 148 Orang Tahanan Baru, Rutan 1 Medan Disiplin Terapkan Prokes

“Bahwa keluarga dan Penasehat Hukum saat dirutan berjumpa dengan a.n Herman yang diketahui selaku petugas Rutan bagian administrasi. Dimana petugas tersebut mengatakan kepada PH dan Keluarga untuk menunggu diruang tunggu hingga 6 jam, sembari mengatakan “sabar ya kita masih menunggu pihak kejaksaan untuk mengantarkan petikan kebebasan”. Padahal LBH Medan sudah menyampaikan jika masa tahanan Nuek berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022. Namun hingga sampai saat ini terhitung sudah lewat 12 (dua belas) hari dari masa tahanan Nuek tidak kunjung dibebaskan/dikeluarkan. Akan tetapi pihak keluarga dan Penasehat hukum tetap disuruh menunggu dan tidak diberikan akses berjumpa dengan Nuek,” jelas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH didampingi Al, Ma’di, SH, Jum’at (19/8/2022).

Dijelaskan Irvan lagi bahwa Lembaga Bantuan Hukum Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ini patut dan wajar menyampaikan tindakan dari Rutan Kelas I Medan yang dipimpin oleh Karutanya terkait melewati masa tahanan selama 12 (dua belas) hari diduga telah melanggar hak asasi manusia. Serta tindakan petugas Rutan yang tidak memberikan Penasehat hukum terkait berjumpa dengan Klien diduga telah melanggar Pasal 70 KUHAP. Dan atas perbuatan tersebut LBH Medan berencana akan menggugat Karutan Kelas I Medan terkait tindakanya terhadap Nuek.

Pos terkait