MEDAN | kliksumut.com – Paksakan pembangunan mega proyek sport center serta prioritas Rumah Sakit Internasional di lokasi lahan pembelian Pemprov Sumut dengan dana APBD dari PTPN II, Diduga hanya demi terlaksananya penguasaan fisik tanah.
Hal itu diungkapkan oleh Rion Aritonang SH, Kamis (23/34/2020) sebagai kuasa hukum 6 warga sumut yang mengadu ke KPK meminta agar persoalan pemindahan dana APBD Sumut ke rekening perusahaan PTPN II masih menyisihkan maladministrasi dan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Gubsu : Pembagunan Sport Center Jalan Terus, Prioritaskan Dulu Rumah Sakit
“Sehingga transaksi yang kontroversial uang rakyat Sumut masuk ke rekening korporasi dinilai sudah tidak ada kendala, atau memuluskan modus transaksi,” jelas Rion.
Rion berharap agar KPK segera melakukan tindakan hukum dan meningkatkan penelitian berkas ke tingkat yang lebih relevan. Apabila mamangtidak ditemukan dugaan kesalahan dan prosedur, maka tidak perlu pengaduan ditindaklanjuti.
“Apabila KPK tidak menemukan dugaan kesalahan dan prosedur, maka pengaduan klien kami tidak ditindaklanjuti,” sebut Rion.
Jelas Rion bahwa klien kami warga Sumut, tidak keberatan atau menghalangi pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur di tanah negara tersebut.
Baca juga : Bangun Sumut Sport Centre Dilahan Warga, Presiden Diminta Tak Terbitkan IMB di Lahan Sengketa
Warga Sumut hanya minta kepada KPK agar transaksi yang melukai warga itu diklarifikasi dan diselesaikan. Kalau untuk fasilitas umum masyarakat Sumut, tidak perlu tanah negara itu dibayar.
“Untuk fasilitas umum kepentingan rakyat kok harus bayar ke perusahaan yang bukan pemilik tanah. Warga Sumut mendukung pembangunan fasilitas umum di tanah negara tersebut,” tegas Rion. (red/wl)