Bangun Sumut Sport Centre Dilahan Warga, Presiden Diminta Tak Terbitkan IMB di Lahan Sengketa



MEDAN | kliksumut.com – Pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), akan membangun Sport Center dilahan warga, Sehingga 54 warga pemilik sah tanah seluas 87,7252 Ha di Jalan Arteri, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Deliserdang, memohon perlindungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di lahan yang masih bersengketa tersebut.

“Lahan ini milik 54 warga berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Garapan Nomor: 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, yang dinyatakan sah dan berkekuatan hukum berdasarkan Putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 11/Pdt.G/2016/PN-LBP Jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor: 104/Pdt/2018/PT.Medan Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2435K/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019,” kata Dandie Shamirza SH, dan Amelia Syahreni SH, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Dandie S & Partner, selaku kuasa hukum 54 warga kepada Waspada, di Medan, Senin (13/4).

Baca juga : Transaksi Lahan Eks HGU PTPN II Rp 152 Miliar Ditengah Wabah Corona Dipertanyakan

Dandie mengaku, selain kepada Presiden RI, Surat Permohonan Nomor: 23/LFD/IV/202054 itu juga dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bupati Deliserdang, dan Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang.

Dijelaskan Dandie, lahan seluas 87,7252 Ha milik warga itu masih dalam sengketa di PN Lubuk Pakam, berdasarkan Register Perkara Nomo: 52/Pdt.G/2020/PN-LBP tanggal 27 Februari 2020 yakni, Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) telah mengajukan gugatan perdata terhadap 54 warga tersebut terkait tanah tersebut.



Namun, sebut dia, pada 6 April 2020, PTPN II diduga telah menerima ganti rugi sebesar Rp152 miliar dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut atas lahan seluas 300 Ha yang tidak pernah dimiliki PTPN II dan bahkan tanpa memiliki sertifikat hak apapun, yang didalamnya sebagian milik 54 warga yang masih dalam sengketa di PN Lubuk Pakam.

“Hal ini jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Apalagi, kata Dandie, adanya Instruksi Presiden RI dalam rapat terbatas pada tanggal 11 Maret 2020, agar lahan bekas Hak Guna Usaha PTPN II dibekukan dan tidak dibenarkan kegiatan dalam bentuk apapun di atas tanah tersebut. Serta Surat Edaran Mendagri Nomor: 905/2622 tanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Kepala Daerah untuk menunda dahulu semua proyek pembangunan fisik maupun gedung olahraga, agar lebih fokus dalam penanganan wabah Covid-19.

Baca juga : Warga Korban Penjualan Tanah PTPN II Minta BPN Blokir Lahan

“Berdasarkan itu kiranya cukup alasan hukum bagi Presiden RI, Mendagri, Bupati Deliserdang, dan Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang, untuk tidak menerbitkan Surat IMB atau surat-surat dalam bentuk apapun terkait dengan kegunaan serta peruntukan di atas areal 87,7252 Ha terletak di Jalan Arteri, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Deliserdang,” tutur Dandie Shamirza.

Sementara itu, saat dihubungi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, H. Baharuddin Siagian melalui handphone di 0813 7523 xxxx dan WhatsApp terkait dengan pembelian lahan dari PTPN II tidak memberikan jawaban dan tidak mengangkat saat dihubungi. (wl)

Pos terkait