Resahkan Warga Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba di Tanjung Tiram

Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Henry DB Tobing didampingi Kasat Sahbara D.Sinaga
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Henry DB Tobing didampingi Kasat Sahbara D.Sinaga


BATU BARA | kliksumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan empat orang yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga tempat berbeda, Sabtu(16/05/2020) sekitar pukul 10.00 Wib Desa Bagan Dalam di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Keempat orang tersebut, “A”(21), “H” (46), “U”(40) dan satunya istri dari “U” yang lagi dalam proses pemeriksaan, Keempatnya Warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

Dalam Keterangan Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Henry DB Tobing didampingi Kasat Sahbara D.Sinaga menguraikan dari
Pengamanan keempat orang tersebut atas laporan informasi dari masyarakat, bahwa ada pemakaian narkoba jenis shabu.

Baca juga : Satnarkoba Polres Batu Bara Rebus Narkoba Jenis Sabu 393 Gram Kasus Bulan April

“Barang buktinya ada, namun belum tau seberapa banyak, yang jelas mereka masing – masing mengakui, bahwa barang yang ditemukan adalah milik mereka,” jelas Kasat Narkoba.

Untuk proses, keempat orang tersebut dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku serta melakukan pengembangan.

Baca juga : Tukang Eggrek Sawit Terharu Kapolres Batu Bara Sembako Saat Kerja Diladang

Barang bukti yang diamankan sabu lebih kurang 8 gram, 2 buah handphone, uang Rp 1.165.000, kaca phyrex,mancis. (Plk)

Pos terkait