Refleksi Akhir Tahun: 3.996 Masyarakat Akses Layanan Ombudsman RI Sumut di 2024

Minta Keadilan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan Minta Tegakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di Jalan Asrama Kota Medan.

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sepanjang tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat jumlah masyarakat yang mengakses layanan informasi dan pengaduan publik mencapai angka 3.996 kasus. Angka ini mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik di wilayah Sumut.

James Marihot Panggabean, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diterima melalui berbagai saluran seperti surat, email, WhatsApp, telepon, kunjungan langsung, media sosial, layanan on the spot, serta platform SP4N LAPOR.

BACA JUGA: Ombudsman RI Desak PT Bank Sumut Segera Serahkan Agunan Kreditur, Temukan Maladministrasi

“Sebanyak 146 laporan masyarakat yang memenuhi syarat formil dan materil telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi kepada pihak terkait. Dari jumlah tersebut, 12 kasus ditemukan mengandung unsur maladministrasi, salah satunya kasus seorang siswa di SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas,” jelas James.

Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Mayoritas masyarakat menyampaikan informasi terkait kondisi pelayanan publik dibandingkan pengaduan formal. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya lembaga Ombudsman RI sebagai wadah pengawasan pelayanan publik.

James juga menambahkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melaporkan masalah pelayanan publik ke instansi terkait sebelum mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman.

“Banyak masyarakat di Sumut yang mengajukan pengaduan ke instansi pemerintah sambil menembuskan laporan ke Ombudsman. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap peran Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik,” ujarnya.

Maladministrasi dan Tindak Lanjut

Dari 146 laporan yang ditindaklanjuti, 12 laporan dinyatakan sebagai kasus maladministrasi, sementara 134 lainnya masih dalam proses pemeriksaan atau telah diselesaikan sebelum penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Kasus maladministrasi yang terungkap termasuk berbagai sektor pelayanan, seperti pendidikan, perizinan, dan pelayanan administratif lainnya. James menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada pihak terlapor untuk perbaikan lebih lanjut.

Upaya Pencegahan Maladministrasi

Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman RI Sumut juga aktif melakukan langkah pencegahan maladministrasi. Pada tahun 2024, lembaga ini bekerjasama dengan pemerintah daerah, termasuk Pemkab Langkat dan Deli Serdang, untuk mengawasi tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.

BACA JUGA: Ombudsman RI Minta Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik

“Hasil pengawasan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk perbaikan standar pelayanan publik dan tata kelola administrasi desa. Ini penting agar masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari perbaikan tersebut,” tutup James.

Harapan ke Depan

Melalui refleksi akhir tahun ini, Ombudsman RI Sumut berkomitmen untuk terus menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam memastikan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari maladministrasi. Tahun 2024 menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap peran Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik di Sumatera Utara. (KSC)

Pos terkait