EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada PT Bank Sumut terkait dugaan maladministrasi dalam penyelesaian kredit atas nama almarhum Thomas Panggabean. Kasus ini mencuat ke publik setelah anak-anak almarhum melaporkan bahwa agunan berupa sertifikat tanah belum dikembalikan meski kredit telah dilunasi.
James Marihot Panggabean, Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, mengungkapkan bahwa keterlambatan pengembalian agunan terjadi akibat perselisihan warisan di antara ahli waris. Namun, PT Bank Sumut dinilai tetap lalai karena tidak menjalankan prosedur sesuai aturan.
BACA JUGA: Ombudsman RI Soroti SD Negeri Beralaskan Tikar, Dorong Pemenuhan Sarana Pendidikan
“Terjadi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur. PT Bank Sumut belum mengembalikan agunan kreditur meskipun kredit telah dilunasi. Kami menemukan dasar hukum yang jelas bahwa agunan tersebut seharusnya sudah diserahkan kepada ahli waris,” jelas James saat menyerahkan LHP kepada Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut, Syafrizal Syah, yang mewakili Direktur Utama PT Bank Sumut, di Kantor Ombudsman RI Sumut, Senin (9/12/2024).
Dasar Hukum Pengembalian Agunan
Dalam LHP tersebut, Ombudsman RI menyoroti dokumen penting berupa Surat Persetujuan Nomor 659/KC01-KCP05/L/2014, yang diterbitkan oleh PT Bank Sumut pada 26 September 2024. Surat ini mengatur penyelesaian kredit dan pengembalian agunan atas nama almarhum Thomas Panggabean. Hingga kini, surat tersebut belum dicabut atau dinyatakan batal.
“Surat itu menjadi dasar bagi Tiana Br. Situmorang dan anak-anaknya untuk melunasi kredit yang tertunggak. PT Bank Sumut semestinya mengembalikan agunan sesuai ketentuan yang telah disepakati,” tegas James.
Ombudsman juga menemukan bahwa agunan yang belum dikembalikan mencakup 10 sertifikat tanah, termasuk satu bidang tanah atas nama Derita Sinaga.
Tiga Tindakan Korektif dari Ombudsman
Ombudsman RI memberikan tiga rekomendasi tindakan korektif kepada PT Bank Sumut, yaitu:
1. Mengembalikan 9 sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi agunan kredit kepada Tiana Br. Situmorang berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 659/KC01-KCP05/L/2014.
2. Mengembalikan 1 bidang tanah hak milik yang menjadi agunan kredit atas nama Derita Sinaga.
3. Mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh Tiana Br. Situmorang apabila kedua poin di atas tidak dijalankan atau jika Surat Persetujuan tersebut dibatalkan.
BACA JUGA: Ombudsman RI Minta Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik
Batas Waktu 30 Hari
Ombudsman RI memberikan batas waktu 30 hari kepada Direktur Utama PT Bank Sumut untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. James menekankan bahwa hal ini merupakan upaya untuk mendorong perbaikan pelayanan di PT Bank Sumut, yang merupakan bank milik pemerintah daerah Sumatera Utara.
“Pelaksanaan rekomendasi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap PT Bank Sumut. Kami berharap bank segera bertindak sesuai LHP dan menunjukkan komitmen sebagai institusi yang profesional dan transparan,” pungkas James.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian kredit yang transparan dan berkeadilan, terutama bagi bank milik pemerintah yang mengelola kepentingan masyarakat luas. Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan PT Bank Sumut. (KSC)