Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah Zona Merah dan Zona Oranye tidak boleh dilaksanakan di masjid maupun di lapangan.
Panitia hari besar Islam di Daerah setempat wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah masing-masing berkenaan dengan status zona penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
“Menghimbau kepada aparatur pemerintah dan seluruh masyarakat bahwa halal bi halal
Idul Fitri dilakukan
hanya di kalangan keluarga/kerabat dekat dalam satu wilayah, sejalan dengan kebijakan larangan mudik
yang telah dikeluarkan Pemerintah,” tambahnya.
Baca jugaWali Kota, Forkopimda Medan dan Mendagri Rapat Virtual Covid-19
Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pelaksanaan takbiran hanya dilakukan di Masjid/Mushala yang dihadiri oleh maksimal 50% dari kapasitas Masjid/Mushala dengan menggunakan speaker intemal.
“Kementerian Agama akan melaksanakan takbiran Nasional secara virtual yang akan diselenggarakan bekerjasama dengan badan pengelola Masjid Istiqlal dengan melibatkan ormas Islam dan media nasional,” bebernya.
Baca juga: Jelang Lebaran, Pakaian Monza Diserbu
Jajaran Kementerian Agama akan berkoordinasi dan melibatkan seluruh tokoh Agama Islam, dan penyuluh agama Islam untuk memastikan Shalat Idul Fitriitri betul-betul dilaksanakan sesuai SE No. 04 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021.
“Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan aparatur di wajibkan membuat laporan kepada tim Satgas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing jika terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” harapnya.








