Puluhan Warga Desa Manuk Mulia Gelar Aksi Di PN Kabanjahe

Puluhan Warga Desa Manuk Mulia Gelar Aksi Di PN Kabanjahe
Puluhan masyarakat Desa Manuk Mulia Kabupaten Karo Gelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Kabanjahe atas kesemenaan melakukan eksekusi lanjutan (27/9)

Usai menyampaikan aksi Hakim Sanjaya Sembiring SH MH selaku juru bicara PN Kabanjahe mengundang perwakilan dari keluarga, LBH IPK, pers Koswari, dan Polres untuk membicarakan poin – poin penting yang menjadi titik permasalahan dalam aspirasi keluarga.

“Di awal pertemuan Sanjaya menyampaikan terima kasih atas aksi penyampaian aspirasi yang tertib dan di kesempatan ini saya persilahkan pihak keluarga dan yang memahami permasalahan agar menyampaikan aspirasinya,” kata Hakim Sanjaya Sembiring.

Dalam pembahasan tersebut saat perwakilan keluarga yakni Zamaleka Perangin – angin menyampaikan kronologi persengketaan lahan dengan memberi surat sertifikat tanah milik mereka dan menyodorkan surat putusan tersebut dengan singkat.

Di lanjut kuasa hukum dari LBH DPD IPK Karo mempertanyakan dasar eksekusi yang di jawab oleh panitra PN bermarga Harefa bahwa dirinya baru pindah ke pengadilan Negeri kabanjahe pada bulan Juli 2020 kemarin.

BACA JUGA: Selamat Hari Lalu Lintas Ke 66, Satlantas Karo Semakin Jaya

“Saya akui di putusan no reg 66 tahun 1999 luas objek yang tertulis seluas 2 ha, namun berdasarkan gambar yang saya lihat dari berita acara itulah alasan saya untuk eksekusi yang luas di gambar ini berkisar 5 ha kurang lebih,” ujarnya.

Ketika LBH DPD IPK Irwan Ferdinanta Tarigan SH mempertanyakan apakah eksekusi lanjutan dilakukan berdasarkan gambar berita acara atau berdasarkan putusan pengadilan?

Pertanyaan tersebut langsung di sambut oleh Sanjaya Sembiring SH MH, disini dirinya tidak bisa bicara melampaui kewenangan karena Ketua Pengadilan Negeri sedang melakukan sidang di Medan.
“Namun pertanyaan tersebut itu memang saya pahami dan masih dalam wewenang saya yang menjawab bahwa dasar eksekusi seharusnya dan semua kita tahu bahwa sebenarnya eksekusi itu. Berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht, bukan berdasarkan gambar berita acara” tegasnya.

Namun di akhir pertemuan Sanjaya menyampaikan agar mengagendakan pertemuan ulang untuk menghadirkan ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe berhubung keputusan bukan di tangannya.

“Kita akan mengundang kembali pihak yang berwenang, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena kita semua ingin menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya. (Del/Her)

Pos terkait