KARO | kliksumut.com – Puluhan warga Desa Manuk Mulia yang merupakan anak anak, menantu dan cucu Alm Ninta Perangin angin di dampingi kuasa hukum DPD Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya Kabupaten Karo gelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, atas dugaan kesemena menaan melakukan eksekusi lanjutan dan ketidaktegaskan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No 66/pdt.g/1999/on.pn kbj dengan luas objek putusan seluas 2 Ha (27/9/2021).
Aksi puluhan warga Desa Manuk Mulia di mulai dari halaman makam pahlawan kabanjahe berjalan kaki ke kantor Pengadilan Negeri pada Senin ( 27/09/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Salah satu keluarga Monas Ginting S.Sos yang menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan dasar hukum eksekusi lanjutan setelah dilakukan eksekusi penyempurnaan, hal tersebut di sampaikan kepada Panitra Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang beberapa waktu lalu melayangkan surat eksekusi lanjutan kepada pihak keluarga.
BACA JUGA: Memasuki Milad Ke 21 PD Salimah Karo Berbagi Di Jumat Berkah
Sementara PN telah melaksanakan putusan inkracht sesuai putusan dalam perkara no 66/pdt.g/1999/pn.kbj dengan objek yang tertulis seluas 2 ha. sementara luas lahan milik leluhur mereka luasnya ada 5 ha. Ada apa disini sehingga mereka semua ingin menguasai lahan tersebut dengan mengangkangi hasil putusan PN no reg 66 Tahun 1999 itu ujar Monas.
Lebih lanjut dalam orasinya Monas mengatakan atas dasar apa Panitra PN K.Jahe berani menyampaikan untuk melakukan eksekusi lanjutan “Pengadilan Negeri merupakan perpanjangan tangan Tuhan di Tanah Karo ini untuk menegakkan hukum seadil adilnya namun nyatanya apa, kita tidak melihat keadilan dan ketegasan atas putusan yang sudah tertuang jelas. Apakah uang telah membuat tangan hukum berat sebelah ujarnya yang sambut teriak keluarga Alm Ninta Perangin angin.








