PT Taspen Salurkan Klaim JHT dan JKM untuk Keluarga ASN Korban Bencana Tapteng

PT Taspen Salurkan Klaim JHT dan JKM untuk Keluarga ASN Korban Bencana Tapteng
SERAHKAN KLAIM JHT DAN JKM: PT Taspen Pematangsiantar menyerahkan klaim JHT dan JKM kepada keluarga ASN korban banjir dan longsor Tapteng. (FOTO: Benny Setiawan)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH ~ PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Pematangsiantar menyalurkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Tengah (Tapteng).

Penyerahan manfaat berlangsung di Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapteng, Pandan, Jumat (16/1/2026).

Kehadiran Pejabat dan Dukungan Pemerintah

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, Drs. Binsar TH Sitanggang, dan perwakilan Kantor Regional VI BKN Medan. Turut hadir Account Officer PT Taspen Pematangsiantar, Rendi Manuel Halason Sinaga. Mereka menyerahkan klaim manfaat secara langsung kepada keluarga ahli waris ASN yang menjadi korban bencana pada 25 November 2025 lalu.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan dan Beasiswa untuk Keluarga Nelayan Hilang di Sergai

ASN penerima manfaat yakni Hetnawati Pasaribu, Guru SDN 156307 Anggoli II Kecamatan Sibabangun. Selain itu Ellen Hutabarat dan Masniary Tarihoran, keduanya Guru SDN 157009 Togabasir Kecamatan Pinangsori.

Bacaan Lainnya

Apresiasi dan Komitmen PT Taspen

Sekdakab Tapteng, Binsar Sitanggang, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Regional VI BKN Medan dan PT Taspen Pematangsiantar atas menyerahkan klaim manfaat.

“Penyerahan klaim Manfaat Jaminan Kematian oleh TASPEN merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan hak-hak ASN sebagai abdi negara tetap terpenuhi,” ujar Binsar, Senin (19/1/26) siang.

BACA JUGA: Setelah Viral Dituding Penghambat Pencairan JHT PPPK-PW, Sekda Wiriya Keluarkan Surat Edaran

Perwakilan Kantor Regional VI BKN Medan juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng yang memfasilitasi kegiatan penyerahan klaim JKM bagi keluarga korban bencana alam.

Sementara itu, Account Officer PT Taspen Pematangsiantar, Rendi Manuel Halason Sinaga, menegaskan bahwa PT Taspen berkomitmen menunaikan kewajiban pemberian hak-hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas nama PT Taspen, kami menyampaikan duka cita dan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Resah, JHT BPJS Tak Bisa Cair: Sebut Sekda Wiriya Biang Kerok

Penyerahan Dokumen Resmi dan Hak ASN

Selain penyerahan JHT dan JKM, Sekdakab Tapteng juga menyerahkan Keputusan Bupati Tapteng mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK karena meninggal dunia kepada ahli waris almarhumah Hetnawati Pasaribu. Penyerahan ini memastikan hak-hak administrasi dan manfaat ASN terpenuhi bagi keluarga korban.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran pemerintah dan PT Taspen dalam mendukung kesejahteraan ASN serta keluarganya, terutama di tengah musibah bencana alam yang terjadi di Tapteng. (KSC)

REPORTER: Benny Setiawan

Pos terkait