DELI SERDANG | kliksumut.com – Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menyurati Bupati Deli Serdang di tanah seluas 7.2 hektar di Jalan Petempuran dan Karya Ujung Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang yang akan dibangun Proyek Kota Deli Megapolitan atau tepatnya Citraland Helvetia.
Pasalnya proyek ini tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tanah masih dalam sengketa dan sertifikat telah diblokir.
BACA JUGA: Kerjasama PTPN II Dengan Ciputra Grup Terancam Batal?
Hal itu tertuang di dalam surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dengan No.490/528/2022 yang ditanda tangani atas nama Gubernur Sumatera Utara, PJ. Sekretaris Daerah (Sekda), H. Afifi Lubis, SH pada tanggal 20 Mei 2022 kepada Bupati Deli Serdang atas surat dari Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat.

Sekretariat Bersama ini terdiri dari beberapa organisasi gabungan seperti DPD Hipakad63 Sumut, GM Presedium FKPPI, PKD, LSM KAP Ampera, Pansus GINDRA, PASDA, MAZILA yang terus mengawal aktifitas lokasi proyek.
Selanjutnya Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat ini juga melakukan pengawalan kepada ahli waris Almarhum Haji Tengku Murrat Azis yang diserahkan kepada ke enam anaknya.
Sementara kuasa hukum salah satu anak ahli waris, Edi Suheiri, SH menjelaskan bahwa luas tanah internal 7.2 hektar lahan kosong, yang akan di bangun oleh pihak Ciputra untuk pembangunan perumahan udah menyalahi aturan dan melanggar hukum.
BACA JUGA: Sidang Terkait Tanah di Dusun 1 Desa Helvetia, Terbongkar PTPN II Tidak Memiliki HGU
Dijelaskannya bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut yang di miliki ahli waris, ialah Surat Grand Sultan, surat pembayaran PBB, surat silang sengketa dari desa, surat ukur dari BPN (Badan Pertahanan Nasional), sampai ke peta bidang. (Wl)








