Zainudin menjelaskan selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin.
Baca juga: Ketua KAI DKI Jakarta: Pengacara Kedepankan Sikap Profesional
Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula.
Zainudin juga menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.
Baca juga: Lenyap Kekayaan Rp51,5 Triliun, Budi Hartono Tolak PSBB DKI Jakarta
“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” tutup Zainudin.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Binjai T.M. Haris Sabri Sinar mengatakan dengan adanya relaksasi iuran selama pandemi ini dirasakan sangat membantu para pengusaha/pemberi kerja di kota Binjai dan Stabat-Langkat sesuai wilayah kerja cabang Binjai. Dan dengan berakhirnya relaksasi tersebut para pengusaha tetap tertib dalam membayar iuran setiap bulannya sehingga manfaat pasti program BPJAMSOSTEK dirasakan langsung karyawan yang telah menjadi peserta, hal tersebut disampaikan beliau disela-sela acara kegiatan pelepasan karyawan yang mutasi ke kantor cabang lain. (red)








