Prof Saiful Anwar Matondang Beberkan Pengurus Sah Yayasan Darma Agung

Prof Saiful Anwar Matondang Beberkan Pengurus Sah Yayasan Darma Agung
Teks foto : Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang angkat suara soal kisruh Yayasan Darma Agung.

Prof Saiful Anwar Matondang mengatakan pihaknya hanya mengakui kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung berdasarkan akte notaris nomor : 02 tanggal 10 Februari 2025, oleh Notaris Husni Adam, SH MKn. dan AHU.AH.0011352.

“Kami hanya mengakui pengurus yang sah apabila terdaftar sesuai SK Menteri Hukum dan Ham. Diluar itu bukan urusan kami,” kata Prof Saiful Anwar saat ditemui diruanganya, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA: Salomo TR Pardede Siap Pimpin YPDA, Tegaskan Dukungan Penuh untuk UDA dan ISTP

Prof Saiful Anwar Matondang menegaskan, LLDikti tidak memiliki kewenangan menyelesaikan konflik yayasan. Pihak yang berhak menyelesaikan sengketa administrasi negara hanya pengadilan.

“Jika ada pihak yang keberatan silahkan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). LLDikti tidak berhak menilai siapa yang sah atau tidak sah. Yang bisa menilai resmi atau tidak hanya putusan pengadilan,” ujarnya.

Prof Saiful Anwar menyampaikan untuk mengetahui perkembangan administrasi Universitas Darma Agung (UDA) bisa di akses di website Menteri Hukum dan Ham

“Pengurus yang resmi hanya terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia,” tegas Prof Saiful Anwar.

Kemudian, soal kisruh rektor, Prof Saiful Anwar menegaskan kembali bahwa LLDikti tidak berhak mengangkat atau memberhentikan rektor.

“Mengangkat dan memberhentikan rektor itu hak pengurus yayasan. Jadi diakui atau tidak diakui bukan urusan kami,” kata Prof Saiful Anwar.

Meski demikian, LLDikti akan menjamin perlindungan dan kepastian hukum akademik seluruh tenaga pendidik dan mahasiswa sesuai Tri Darma Perguruan Tinggi.

Untuk itu, ia meminta LLDikti tidak digiring kemana-mana. Isunya diluar saya disebut mengangkat rektor padahal pengangkatan rektor itu haknya yayasan.

“Saya pastikan tidak ada dualisme kepemimpinan di Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains TD Pardede (ISTP) ” pungkasnya

Diketahui sehari sebelumnya, Selasa (29/4/2025) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara monitoring akademik di Universitas Darma Agung dan ISTP.

BACA JUGA: Universitas Darma Agung Wisuda 1.051 Lulusan, Rektor: Jadilah Pemimpin yang Membawa Perubahan

Adapun terbitnya surat LLDikti Nomor : 1001/LLI/KL.01.01/2025 dan surat LLDikti 1002/LLI/FKL.01.01/2025 tentang Perlindungan dan Kepastian Hukum UDA dan ISTP.

Dimana pentingnya perlindungan dan pengawasan kegiatan akademik agar tenaga pendidik dan mahasiswa semester akhir terjamin memperoleh keabsahan ijazah.

Dan agar tidak terulang kembali kasus yang sama seperti konflik Institut Teknologi Medan (ITM) pada 2019 lalu. (KSC)

Pos terkait