MEDAN | kliksumut.com –
Eka Putra Zakran, SH MH, praktisi hukum dan pengamat sosial sumut menyesalkan terjadinya kerumunan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di ruang cakra utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (2/8/2021).
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Epza di Medan, Jumat (3/8/2021).
“Dalam suasana sidang tersebut tampak ratusan pengunjung berdesak-desakan, sehingga menimbulkan kerumunan. Hal ini jelas telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Epza.
BACA JUGA:NPC Sumut Bangga Perjuangan Putri Aulia di Paralimpiade Tokyo 2020
Sambungnya, kalau tidak mengindahkan aturan Prokes yang ada, percuma saja kita bicara soal PSPB, PPKM Darurat dan/atau PPKM level 4, 3, 2 dan sebagainya.
“Gak ada artinya, percuma kalau dibuat pun himbauan atau aturan, tapi tidak berjalan, tidak dipatuhi atau diindahkan ya gak ada gunanya, sia-sia semuanya itu,” tegas Kadiv Infokom KAUM ini.
Lanjut Epza, diberbagai tempat kita diawasi, kita patuhi semua aturan Prokes yang ada, mulai dari menjaga jarak supaya tidak berkumpul dengan jumlah yang banyak, ternyata di PN Medan para pengunjung sidang malah berkerumun.